Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 233 Tahun 1964

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 233 Tahun 1964 tentang Pengangkatan Anggota Direksi Bank Tabungan Negara

Juga dikenal sebagai: Keppres 233/1964 · Keppres No. 233 Tahun 1964 · Keppres Nomor 233 Tahun 1964

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 September 1964Tanggal Penetapan:12 September 1964
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Anggota Direksi Bank Tabungan Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku12 September 1964
Tanggal Penetapan12 September 1964
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini dikeluarkan untuk memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang No. 2 Tahun 1964, yang mengharuskan pengangkatan anggota Direksi Bank Tabungan Negara. Pengangkatan ini dilakukan karena individu-individu yang disebutkan dianggap memenuhi syarat dan cakap untuk posisi tersebut.

Ketentuan Substansial: Keputusan ini menetapkan pengangkatan tiga individu, yaitu Sdr. Soerjono, Sdr. Kiram Dibjosiswanto, S.H., dan Sdr. R. Soehardjo, sebagai anggota Direksi Bank Tabungan Negara. Keputusan ini juga mengatur penyampaian surat keputusan kepada berbagai pihak terkait, termasuk Presidium Kabinet Dwikora, semua Menteri Koordinator Kompartemen, dan Direksi Bank Tabungan Negara, untuk memastikan pelaksanaan yang tepat dari pengangkatan ini.

(-)

(-)