Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Restoran di Kabupaten Bogor. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan peran pengelola restoran terhadap penerimaan pendapatan asli daerah, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 yang memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengatur pajak restoran.
Ketentuan substansial meliputi:
- Pengenaan pajak atas pelayanan yang disediakan restoran dengan pembayaran oleh orang pribadi atau badan.
- Objek pajak meliputi rumah makan, restoran, cafe, dan bar, dengan pengecualian untuk usaha jasa boga/katering dan restoran/rumah makan dengan peredaran tidak melebihi batas yang ditetapkan.
- Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran ke restoran, sedangkan Wajib Pajak adalah pengusaha restoran.
- Tarif pajak ditetapkan sebesar 10% dari jumlah pembayaran.
- Pengaturan mengenai pendaftaran, pendataan, perhitungan, dan penetapan pajak, serta mekanisme pembayaran dan penagihan.
- Pengaturan mengenai pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak yang dapat diberikan oleh Bupati berdasarkan permohonan Wajib Pajak.
- Pengaturan mengenai pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi.
- Pengaturan mengenai keberatan dan banding terhadap ketetapan pajak.
- Pengaturan mengenai pengembalian kelebihan pembayaran pajak.