Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 16 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 16 Tahun 2002 tentang Pajak Restoran

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bogor 16/2002 · Perda Kabupaten Bogor No. 16 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 16 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Mei 2002Tanggal Penetapan:1 Mei 2002
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Restoran
LokasiPemerintah Kabupaten Bogor
Tanggal Berlaku08 Mei 2002
Tanggal Penetapan01 Mei 2002
Tempat PenetapanCibinong

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 15 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran (Lembaran Daerah Tahun 1998 Nomor 26 Seri A)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Restoran di Kabupaten Bogor. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan peran pengelola restoran terhadap penerimaan pendapatan asli daerah, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 yang memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengatur pajak restoran.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Pengenaan pajak atas pelayanan yang disediakan restoran dengan pembayaran oleh orang pribadi atau badan.
  2. Objek pajak meliputi rumah makan, restoran, cafe, dan bar, dengan pengecualian untuk usaha jasa boga/katering dan restoran/rumah makan dengan peredaran tidak melebihi batas yang ditetapkan.
  3. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran ke restoran, sedangkan Wajib Pajak adalah pengusaha restoran.
  4. Tarif pajak ditetapkan sebesar 10% dari jumlah pembayaran.
  5. Pengaturan mengenai pendaftaran, pendataan, perhitungan, dan penetapan pajak, serta mekanisme pembayaran dan penagihan.
  6. Pengaturan mengenai pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak yang dapat diberikan oleh Bupati berdasarkan permohonan Wajib Pajak.
  7. Pengaturan mengenai pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi.
  8. Pengaturan mengenai keberatan dan banding terhadap ketetapan pajak.
  9. Pengaturan mengenai pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

(-)

1. Wajib pajak yang karena kealpaannya mengisi SPTPD dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak yang terutang. 2. Wajib pajak yang dengan sengaja mengisi SPTPD dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana kurungan paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak yang terutang.