Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karang Asem No. 4 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karang Asem Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Ketertiban Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karang Asem 4/2013 · Perda Kabupaten Karang Asem No. 4 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Karang Asem Nomor 4 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:12 Agustus 2013
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Ketertiban Umum
LokasiPemerintah Kabupaten Karang Asem
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan12 Agustus 2013
Tempat PenetapanAmlapura

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 4 Tahun 2010 tentang Ketertiban Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2010 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 3)

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 4 Tahun 2010 tentang Ketertiban Umum. Perubahan ini dilakukan untuk mengantisipasi perkembangan dan dinamika kegiatan masyarakat seirama dengan tuntutan era globalisasi dan otonomi daerah, sehingga kondisi ketenteraman dan ketertiban umum daerah yang kondusif dapat terwujud. Kendala dalam pelaksanaan dan penegakan Peraturan Daerah sebelumnya adalah proses penyidikan yang memakan waktu dan biaya. Oleh karena itu, perubahan dilakukan pada ketentuan sanksi pidana, dengan merevisi ancaman sanksi pidana menjadi paling lama 3 (tiga) bulan agar pelanggar dapat dikenakan tindak pidana ringan. Pasal 20 ayat (1) diubah sehingga setiap orang yang melanggar ketentuan dalam pasal-pasal yang disebutkan akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Tindak pidana tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17 dan Pasal 18 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).