Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 11 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pembentukan Desa Lapara Kecamatan Siompu

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buton 11/2011 · Perda Kabupaten Buton No. 11 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Buton Nomor 11 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:16 Februari 2011
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Desa Lapara Kecamatan Siompu
LokasiPemerintah Kabupaten Buton
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan16 Februari 2011
Tempat PenetapanPasarwajo

(-)

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan meningkatkan efektivitas pelayanan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan di wilayah Desa Tongali melalui pemekaran wilayah dengan membentuk Desa Lapara di Kecamatan Siompu.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pembentukan Desa Lapara yang terdiri dari Dusun Lapara dan Dusun Tolise, dengan pusat pemerintahan berkedudukan di Dusun Lapara.
  2. Pengurangan luas wilayah Desa Tongali seiring dengan pembentukan Desa Lapara.
  3. Penetapan batas-batas wilayah Desa Lapara, yaitu sebelah Utara berbatasan dengan Laut Flores, sebelah Timur dengan Desa Karae, sebelah Selatan dengan Desa Batuawu, dan sebelah Barat dengan Desa Tongali. Detail batas wilayah akan dituangkan dalam peta sebagai bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, dan penetapan batas wilayah secara pasti di lapangan akan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
  4. Pengangkatan seorang Kepala Desa Lapara yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah untuk memimpin jalannya pemerintahan di Desa Lapara.

(-)

(-)