Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 1 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjar

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjar 1/2005 · Perda Kota Banjar No. 1 Tahun 2005 · Perda Kota Banjar Nomor 1 Tahun 2005

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Januari 2005Tanggal Penetapan:14 Januari 2005
Kompensasi & Tunjangan PejabatKeprotokolan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjar
LokasiPemerintah Kota Banjar
Tanggal Berlaku14 Januari 2005
Tanggal Penetapan14 Januari 2005
Tempat PenetapanBanjar

Peraturan ini mencabut: (-)

Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 1 Tahun 2005 mengatur tentang kedudukan protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjar. Latar belakangnya adalah untuk menciptakan hubungan kerja yang harmonis antara DPRD dan Pemerintah Kota.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur:

  1. Kedudukan Protokoler: Mengatur tata tempat, tata upacara, tata penghormatan, dan tata pakaian Pimpinan dan Anggota DPRD dalam acara resmi.
  2. Keuangan DPRD: Mengatur penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD yang terdiri dari uang representasi, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan panitia musyawarah, tunjangan komisi, tunjangan panitia anggaran, tunjangan badan kehormatan, dan tunjangan alat kelengkapan lainnya.
  3. Tunjangan Kesejahteraan: Mengatur tunjangan pemeliharaan kesehatan dan pengobatan, rumah jabatan/dinas, kendaraan dinas jabatan, pakaian dinas, uang duka wafat/tewas, dan bantuan biaya pengurusan jenazah.
  4. Uang Jasa Pengabdian: Mengatur pemberian uang jasa pengabdian kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang telah diberhentikan dengan hormat atau meninggal dunia.
  5. Belanja Penunjang Kegiatan DPRD: Mengatur belanja untuk mendukung kelancaran tugas, fungsi, dan wewenang DPRD.
  6. Pengelolaan Keuangan DPRD: Mengatur penyusunan dan pengelolaan anggaran DPRD oleh Sekretaris DPRD.

Peraturan ini juga menetapkan bahwa anggaran belanja DPRD merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari APBD Kota Banjar.

(-)

(-)