di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjar
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjar 1/2005 · Perda Kota Banjar No. 1 Tahun 2005 · Perda Kota Banjar Nomor 1 Tahun 2005
Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 1 Tahun 2005 mengatur tentang kedudukan protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjar. Latar belakangnya adalah untuk menciptakan hubungan kerja yang harmonis antara DPRD dan Pemerintah Kota.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur:
Peraturan ini juga menetapkan bahwa anggaran belanja DPRD merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari APBD Kota Banjar.