di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kepulauan Meranti 1/2016 · Perda Kabupaten Kepulauan Meranti No. 1 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) di Kabupaten Kepulauan Meranti. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk memberikan peluang kepada daerah dalam menambah sumber pendapatan asli daerah (PAD) serta melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan Substansial: