Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 1 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kepulauan Meranti 1/2016 · Perda Kabupaten Kepulauan Meranti No. 1 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 1 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:29 Januari 2016
Hubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
LokasiPemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan29 Januari 2016
Tempat PenetapanSelat Panjang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) di Kabupaten Kepulauan Meranti. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk memberikan peluang kepada daerah dalam menambah sumber pendapatan asli daerah (PAD) serta melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. Nama, Objek, Subjek, dan Wajib Retribusi: Retribusi dipungut sebagai pembayaran atas pemberian Perpanjangan IMTA. Objek retribusi adalah pemberian Perpanjangan IMTA kepada Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing yang mempunyai lokasi kerja di Kabupaten Kepulauan Meranti, kecuali instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan jabatan tertentu di lembaga pendidikan. Subjek retribusi adalah Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing, dan Wajib Retribusi adalah Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing yang memperoleh Perpanjangan IMTA.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi Perpanjangan IMTA termasuk golongan Retribusi Perizinan Tertentu.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah penerbitan dan jangka waktu Perpanjangan IMTA.
  4. Prinsip Penetapan Tarif: Tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan Perpanjangan IMTA, meliputi penerbitan dokumen izin, pengawasan, penegakan hukum, penatausahaan, dan dampak negatif yang ditimbulkan.
  5. Struktur dan Besaran Tarif Retribusi: Tarif ditetapkan sebesar USD 100.00 per orang per bulan, dibayarkan dengan rupiah berdasarkan nilai kurs yang berlaku.
  6. Peninjauan Kembali Retribusi: Tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali, dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
  7. Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah daerah.
  8. Tata Cara Pemungutan: Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  9. Tata Cara Penagihan: Retribusi yang tidak atau kurang dibayar ditagih dengan STRD, didahului dengan surat teguran.
  10. Keberatan: Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  11. Pembetulan, Pengurangan, atau Penghapusan Sanksi Administrasi: Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pembetulan SKRD dan STRD, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, serta pengurangan atau pembatalan ketetapan Retribusi.
  12. Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran Retribusi.
  13. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan Retribusi.
  14. Kedaluwarsa Penagihan: Hak untuk melakukan penagihan Retribusi menjadi kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 3 tahun.
  15. Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa: Piutang Retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
  16. Tata Cara Pemeriksaan Retribusi: Bupati berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Retribusi.
  17. Pemanfaatan: Pemanfaatan penerimaan Retribusi diutamakan untuk mendanai penerbitan dokumen izin, pengawasan, penegakan hukum, penatausahaan, biaya dampak negatif, dan pengembangan keahlian tenaga kerja lokal.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya membayar Retribusi sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.