Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 9 Tahun 2017

Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengangkatan Kedalam Jabatan Fungsional Analis Kebijakan Melalui Penyesuaian/Inpassing

Juga dikenal sebagai: Perka LAN 9/2017 · Perka LAN No. 9 Tahun 2017 · Perka LAN Nomor 9 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 April 2017Tanggal Penetapan:31 Maret 2017
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara
TemaPedoman Pengangkatan Kedalam Jabatan Fungsional Analis Kebijakan Melalui Penyesuaian/Inpassing
LokasiLembaga Administrasi Negara
Tanggal Berlaku10 April 2017
Tanggal Penetapan31 Maret 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 33 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengangkatan kedalam Jabatan Fungsional Analis Kebijakan melalui Penyesuaian/Inpassing (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1461)

Latar Belakang dan Tujuan

Kebijakan ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan formasi Jabatan Fungsional Analis Kebijakan dan meningkatkan profesionalisme serta karier Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui penyesuaian/inpassing. Hal ini dilakukan untuk pengembangan karier dan peningkatan kinerja organisasi, serta pengakuan terhadap kegiatan kajian dan analisis kebijakan yang telah dilakukan oleh PNS.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Analis Kebijakan melalui penyesuaian/inpassing. PNS yang memenuhi syarat dapat diangkat berdasarkan keputusan pejabat berwenang. Persyaratan meliputi status sebagai PNS, ijazah minimal S-1/D-IV, dan pengalaman kerja di bidang kajian kebijakan. Proses ini melibatkan uji kompetensi dan seleksi administrasi. Pengangkatan ini berlaku hingga 31 Desember 2018.

(-)

(-)