di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengangkatan Kedalam Jabatan Fungsional Analis Kebijakan Melalui Penyesuaian/Inpassing
Juga dikenal sebagai: Perka LAN 9/2017 · Perka LAN No. 9 Tahun 2017 · Perka LAN Nomor 9 Tahun 2017
Latar Belakang dan Tujuan
Kebijakan ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan formasi Jabatan Fungsional Analis Kebijakan dan meningkatkan profesionalisme serta karier Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui penyesuaian/inpassing. Hal ini dilakukan untuk pengembangan karier dan peningkatan kinerja organisasi, serta pengakuan terhadap kegiatan kajian dan analisis kebijakan yang telah dilakukan oleh PNS.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Analis Kebijakan melalui penyesuaian/inpassing. PNS yang memenuhi syarat dapat diangkat berdasarkan keputusan pejabat berwenang. Persyaratan meliputi status sebagai PNS, ijazah minimal S-1/D-IV, dan pengalaman kerja di bidang kajian kebijakan. Proses ini melibatkan uji kompetensi dan seleksi administrasi. Pengangkatan ini berlaku hingga 31 Desember 2018.