Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 2 Tahun 1956

Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 1956 tentang Pengubahan Undang-Undang Pemilihan Umum (Undang-Undang No. 7 Tahun 1953, Lembaran-Negara No. 29 Tahun 1953)

Juga dikenal sebagai: UU 2/1956 · UU No. 2 Tahun 1956 · UU Nomor 2 Tahun 1956

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Februari 1956Tanggal Penetapan:20 Februari 1956
Hukum Tata NegaraPolitik & Pemilihan Umum

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPengubahan Undang-Undang Pemilihan Umum (Undang-Undang No. 7 Tahun 1953, Lembaran-Negara No. 29 Tahun 1953)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku22 Februari 1956
Tanggal Penetapan20 Februari 1956
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang No. 7 tahun 1953 tentang Pemilihan Umum.

Undang-undang ini bertujuan untuk mempercepat proses pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat dan Konstituante dengan menyederhanakan prosedur administrasi pemilihan. Perubahan utama meliputi penambahan dan pengubahan beberapa pasal dalam Undang-undang No. 7 tahun 1953. Pasal 95 ditambah dengan ketentuan yang memungkinkan calon menyatakan ketidaksediaan sebelum penetapan, sehingga mempercepat proses pemilihan. Pasal 100 diubah untuk mempercepat pemberitahuan penetapan terpilih dan penerimaan pernyataan. Pasal 101 mengatur perpanjangan waktu bagi calon yang terlambat menyampaikan pernyataan. Pasal 104 dan 105 mengatur struktur dan tugas Panitia Pemeriksaan. Pasal 106 dan 107 mengatur penyampaian dokumen dan waktu pelaporan hasil pemilihan. Undang-undang ini berlaku surut mulai 6 Februari 1956.

1. Undang-undang ini berlaku mulai hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 6 Pebruari 1956.

(-)