Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 12 Tahun 2001

Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Singkawang

Juga dikenal sebagai: UU 12/2001 · UU No. 12 Tahun 2001 · UU Nomor 12 Tahun 2001

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Juni 2001Tanggal Penetapan:21 Juni 2001
Hukum Pemerintahan DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPembentukan Kota Singkawang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku21 Juni 2001
Tanggal Penetapan21 Juni 2001
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1981 tentang Pembentukan Kota Administratif Singkawang.

Undang-Undang ini membentuk Kota Singkawang di Provinsi Kalimantan Barat, yang berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Bengkayang, meliputi Kecamatan Pasiran, Roban, dan Tujuh Belas. Pembentukan kota ini menghapus Kota Administratif Singkawang sebelumnya. Kewenangan Kota Singkawang mencakup seluruh bidang pemerintahan kecuali politik luar negeri, pertahanan keamanan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kewenangan wajib meliputi pekerjaan umum, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, pertanian, perhubungan, industri dan perdagangan, penanaman modal, lingkungan hidup, pertanahan, koperasi dan tenaga kerja.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Singkawang akan dibentuk selambat-lambatnya satu tahun setelah peresmian kota, dengan anggota berasal dari hasil Pemilihan Umum Tahun 1999 dan pengangkatan anggota TNI/Polri. Untuk memimpin pemerintahan, akan dipilih Walikota dan Wakil Walikota. Pada awal pembentukan, Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah akan mengangkat Penjabat Walikota Singkawang.

Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan, akan dibentuk Sekretariat DPRD Kota, Sekretariat Kota, Dinas Kota, dan Lembaga Teknis Kota sesuai peraturan perundang-undangan. Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Singkawang harus ditetapkan secara terpadu dengan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota di sekitarnya.

1. Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non-Departemen terkait, dan Bupati Bengkayang menginventarisasi dan menyerahkan kepada Pemerintah Kota Singkawang hal-hal yang meliputi: a. pegawai yang diperlukan; b. barang milik/kekayaan negara/daerah di Kota Singkawang; c. Badan Usaha Milik Daerah yang kegiatannya di Kota Singkawang; d. utang piutang Kabupaten Bengkayang untuk Kota Singkawang; dan e. dokumen dan arsip yang diperlukan. 2. Penyerahan diselesaikan selambat-lambatnya satu tahun sejak pelantikan Penjabat Walikota Singkawang. 3. Tata cara inventarisasi dan penyerahan diatur oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah. 4. Pembiayaan pembentukan Kota Singkawang dibebankan kepada APBD Kabupaten Bengkayang. 5. Pembiayaan tahun pertama sebelum APBD Kota Singkawang tersusun dibebankan kepada APBD Kabupaten Bengkayang berdasarkan pendapatan dari Kota Singkawang. 6. Semua perundang-undangan yang berlaku bagi Kabupaten Bengkayang tetap berlaku bagi Kota Singkawang sampai diubah.

(-)