Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 27 Tahun 2013

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 27 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Standar Operasional Prosedur Kementerian Komunikasi dan Informatika

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 27/2013 · Permenkominfo No. 27 Tahun 2013 · Permenkominfo Nomor 27 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Desember 2013Tanggal Penetapan:28 November 2013
Standar & Pedoman TeknisTelekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaPelaksanaan Standar Operasional Prosedur Kementerian Komunikasi dan Informatika
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku04 Desember 2013
Tanggal Penetapan28 November 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini ditetapkan dalam rangka pelaksanaan Reformasi Birokrasi, khususnya penataan tata laksana untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi proses penyelenggaraan pemerintahan di Kementerian Komunikasi dan Informatika. Peraturan ini menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) sebagai instruksi tertulis yang dibakukan untuk berbagai proses administrasi pemerintahan. SOP harus disahkan oleh pimpinan satuan kerja terkait dan mendapatkan persetujuan teknis dari Sekretaris Jenderal. Pelaksanaan SOP wajib dilakukan oleh pegawai dengan syarat SOP mudah diakses, telah disosialisasikan, sesuai peraturan perundang-undangan, diinformasikan kepada masyarakat, dan didukung sarana prasarana yang memadai. Atasan langsung bertanggung jawab memberikan pemahaman dan pengawasan atas pelaksanaan SOP.

(-)

1. Pelanggaran terhadap pelaksanaan SOP dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.