Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2016

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu

Juga dikenal sebagai: Permenkes 19/2016 · Permenkes No. 19 Tahun 2016 · Permenkes Nomor 19 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Mei 2016Tanggal Penetapan:20 April 2016
Pelayanan KesehatanPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Kesehatan
TemaSistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu
LokasiKementerian Kesehatan
Tanggal Berlaku27 Mei 2016
Tanggal Penetapan20 April 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Kesehatan ini mengatur tentang Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT) yang bertujuan untuk meningkatkan akses dan mutu pelayanan kegawatdaruratan serta mempercepat waktu penanganan korban/pasien gawat darurat untuk menurunkan angka kematian dan kecacatan. SPGDT mencakup sistem komunikasi, penanganan, dan transportasi gawat darurat yang terintegrasi. Penyelenggaraan SPGDT melibatkan pembentukan Pusat Komando Nasional (NCC) di Kementerian Kesehatan dan Pusat Pelayanan Keselamatan Terpadu (PSC) di tingkat kabupaten/kota. NCC berfungsi sebagai pemberi informasi dan panduan penanganan kegawatdaruratan, sementara PSC memberikan pelayanan gawat darurat secara cepat dan tepat. Sistem komunikasi gawat darurat dikelola oleh NCC dan terintegrasi dengan PSC serta fasilitas pelayanan kesehatan. PSC memiliki fungsi memberikan pelayanan, memandu pertolongan pertama, mengevakuasi korban, dan berkoordinasi dengan fasilitas pelayanan kesehatan. Sistem penanganan korban/pasien gawat darurat meliputi penanganan prafasilitas, intrafasilitas, dan antarfasilitas pelayanan kesehatan. Pemerintah Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota memiliki tugas dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan SPGDT, termasuk penyediaan sumber dana.

1. Penyelenggaraan SPGDT yang telah diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah harus menyesuaikan ketentuan Peraturan Menteri ini paling lama dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)