Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karang Asem Nomor 3 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karang Asem Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karang Asem 3/2019 · Perda Kabupaten Karang Asem No. 3 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Karang Asem Nomor 3 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Agustus 2019Tanggal Penetapan:7 Agustus 2019
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
LokasiPemerintah Kabupaten Karang Asem
Tanggal Berlaku07 Agustus 2019
Tanggal Penetapan07 Agustus 2019
Tempat PenetapanAmlapura

Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2008 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2017 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 7);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karangasem Tahun Anggaran 2018. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat:

  1. Laporan Realisasi Anggaran;
  2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
  3. Laporan Operasional;
  4. Neraca;
  5. Laporan Arus Kas;
  6. Laporan Perubahan Ekuitas; dan
  7. Catatan atas Laporan Keuangan.

Laporan keuangan tersebut dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Realisasi anggaran pendapatan sebesar Rp. 1.482.950.696.123,48 dan belanja sebesar Rp. 1.480.600.620.458,56 sehingga terdapat surplus sebesar Rp. 2.350.075.664,92. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 122.206.950.385,22 dan pengeluaran sebesar Rp 3.730.872.917,64 dengan pembiayaan netto sebesar Rp. 118.476.077.467,58.

Laporan operasional mencatat pendapatan sebesar Rp. 1.516.305.870.171,78 dan beban sebesar Rp. 1.445.692.386.779,10 sehingga surplus dari kegiatan operasional adalah Rp. 70.613.483.392,68. Neraca menyajikan aset, kewajiban, dan ekuitas. Laporan arus kas menyajikan informasi mengenai arus kas masuk dan keluar. Laporan perubahan ekuitas menyajikan informasi mengenai perubahan ekuitas selama tahun anggaran. Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi tambahan baik kuantitatif maupun kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Peraturan ini juga mengatur lampiran-lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, termasuk ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Penjabaran lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD diatur dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)