Surat Edaran ini diterbitkan untuk memberikan acuan yang jelas mengenai mekanisme pelaksanaan Pelatihan dan Uji Kompetensi bagi Jabatan Fungsional Analis Standardisasi dan Jabatan Fungsional Metrolog. Pelatihan bertujuan meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan perilaku, sementara uji kompetensi memastikan kesesuaian dengan standar kompetensi yang ditetapkan. Pelatihan dilaksanakan berdasarkan jenjang jabatan fungsional (Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya) dan dapat diikuti paling cepat setelah satu tahun diangkat di jenjangnya. Materi pelatihan terdiri dari materi manajerial, sosial kultural, dan teknis sesuai bidangnya, serta materi praktek. Penilaian pelatihan bagi Analis Standardisasi meliputi ujian penyusunan standar, skema penilaian kesesuaian, dan rekomendasi kebijakan. Bagi Metrolog, penilaian meliputi ujian penyusunan metode pengukuran, validasi metode, analisis ketidakpastian, dan rekomendasi kebijakan. Uji kompetensi dilaksanakan untuk berbagai jenis pengangkatan dan memerlukan pemenuhan dokumen persyaratan yang spesifik, termasuk pengalaman kerja, kinerja, kualifikasi pendidikan, dan sertifikat pelatihan. Peserta yang dinyatakan kompeten dalam uji kompetensi harus memperoleh nilai total paling rendah 70.