Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Surat Edaran Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 1/SE/KA.BSN/2/2026

Surat Edaran Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 1/SE/KA.BSN/2/2026 tentang Mekanisme Pelaksanaan Pelatihan dan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Standardisasi dan Jabatan Fungsional Metrolog

Juga dikenal sebagai: SE BSN 1/SE/KA.BSN/2/2026 · SE BSN No. 1/SE/KA.BSN/2/2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Februari 2026Tanggal Penetapan:25 Februari 2026
ProfesiProfesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipeSurat Edaran Kepala Badan Standardisasi Nasional
Tanggal Berlaku25 Februari 2026
Tanggal Penetapan25 Februari 2026

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan perundang-undangan lain.

Surat Edaran ini diterbitkan untuk memberikan acuan yang jelas mengenai mekanisme pelaksanaan Pelatihan dan Uji Kompetensi bagi Jabatan Fungsional Analis Standardisasi dan Jabatan Fungsional Metrolog. Pelatihan bertujuan meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan perilaku, sementara uji kompetensi memastikan kesesuaian dengan standar kompetensi yang ditetapkan. Pelatihan dilaksanakan berdasarkan jenjang jabatan fungsional (Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya) dan dapat diikuti paling cepat setelah satu tahun diangkat di jenjangnya. Materi pelatihan terdiri dari materi manajerial, sosial kultural, dan teknis sesuai bidangnya, serta materi praktek. Penilaian pelatihan bagi Analis Standardisasi meliputi ujian penyusunan standar, skema penilaian kesesuaian, dan rekomendasi kebijakan. Bagi Metrolog, penilaian meliputi ujian penyusunan metode pengukuran, validasi metode, analisis ketidakpastian, dan rekomendasi kebijakan. Uji kompetensi dilaksanakan untuk berbagai jenis pengangkatan dan memerlukan pemenuhan dokumen persyaratan yang spesifik, termasuk pengalaman kerja, kinerja, kualifikasi pendidikan, dan sertifikat pelatihan. Peserta yang dinyatakan kompeten dalam uji kompetensi harus memperoleh nilai total paling rendah 70.

1. Surat Tanda Tamat Pelatihan Jabatan Fungsional Analis Standardisasi dan Jabatan Fungsional Metrolog yang terbit sebelum tanggal 18 November 2025 dinyatakan masih berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2026. 2. Bagi pejabat fungsional Analis Standardisasi dan pejabat fungsional Metrolog yang masa berlaku Surat Tanda Tamat Pelatihannya telah berakhir setelah tanggal 31 Desember 2026 harus mengikuti pelatihan jabatan fungsional sesuai dengan Surat Edaran ini sebelum mengikuti Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan.

(-)