Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantaeng No. 6 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantaeng Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bantaeng 6/2011 · Perda Kabupaten Bantaeng No. 6 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bantaeng Nomor 6 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Oktober 2011Tanggal Penetapan:18 Oktober 2011
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
LokasiPemerintah Kabupaten Bantaeng
Tanggal Berlaku18 Oktober 2011
Tanggal Penetapan18 Oktober 2011
Tempat PenetapanBantaeng

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 10 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010 (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2009 Nomor 10) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 8 Tahun 2010 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010 (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2010 Nomor 8)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2010.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 186 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008. Tujuannya adalah agar pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2010 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum.

Ketentuan Substansial:

  1. Laporan Keuangan yang menjadi pertanggungjawaban terdiri dari:
    • Laporan Realisasi Anggaran
    • Neraca
    • Laporan Arus Kas
    • Catatan atas Laporan Keuangan
  2. Laporan Keuangan dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.
  3. Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2010 mencakup pendapatan sebesar Rp. 390.002.138.876,31 dan belanja sebesar Rp. 376.065.688.777.85, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. 13.936.450.098.46. Pembiayaan netto sebesar Rp. 11.858.653.773.71.
  4. Neraca per 31 Desember 2010 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp. 1.087.811.475.205,77, jumlah kewajiban sebesar Rp. 4.511.024.370,76, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp 1.083.300.450.835,01.
  5. Laporan Arus Kas untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2010 menunjukkan saldo akhir kas sebesar Rp. 25.908.823.500.77.
  6. Catatan atas Laporan Keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.
  7. Lampiran Peraturan Daerah ini mencakup berbagai laporan rinci seperti Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Catatan atas Laporan Keuangan, Laporan Kinerja, dan Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.
  8. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

(-)

(-)