Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional Nomor 3 Tahun 2021

Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Dewan Ketahanan Nasional

Juga dikenal sebagai: Peraturan Setjen Wantanas 3/2021 · Peraturan Setjen Wantanas No. 3 Tahun 2021 · Peraturan Setjen Wantanas Nomor 3 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 September 2021Tanggal Penetapan:1 September 2021
Pencegahan Gratifikasi

Informasi

TipePeraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional
TemaPengendalian Gratifikasi di Lingkungan Dewan Ketahanan Nasional
LokasiDewan Ketahanan Nasional
Tanggal Berlaku01 September 2021
Tanggal Penetapan01 September 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: Peraturan Sekretaris Jenderal Dewan Ketahanan Nasional Nomor 02 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional.

Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional ini bertujuan untuk menyelenggarakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional melalui pengendalian gratifikasi.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur tentang:

  1. Definisi gratifikasi dan pengendalian gratifikasi.
  2. Pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional, termasuk susunan organisasi, wewenang, dan kewajibannya.
  3. Prosedur pelaporan gratifikasi, termasuk pengecualian gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan.
  4. Tindak lanjut pelaporan gratifikasi, termasuk penetapan status kepemilikan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
  5. Pengawasan terhadap pelaksanaan pengendalian gratifikasi.
  6. Hak dan perlindungan bagi pelapor gratifikasi.
  7. Pembiayaan pelaksanaan pengendalian gratifikasi.

Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:

  1. Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional wajib melaporkan penerimaan dan/atau penolakan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, kecuali untuk jenis gratifikasi yang dikecualikan.
  2. Pegawai wajib membuat surat pernyataan tentang penolakan, penerimaan, dan/atau pemberian gratifikasi secara periodik.
  3. Pelapor gratifikasi berhak memperoleh penjelasan terkait hak dan kewajibannya, informasi perkembangan laporan, dan perlindungan. Perlindungan meliputi perlindungan hukum dari tindakan balasan, pemindahtugasan jika ada intimidasi, bantuan hukum, dan kerahasiaan identitas.

(-)

Pelanggaran yang dilakukan oleh Pegawai terhadap ketentuan dalam Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional ini dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.