di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2022 tentang Akreditasi Program Pelatihan Teknis di Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Bagi Aparatur Sipil Negara
Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 14/2022 · Permenkominfo No. 14 Tahun 2022 · Permenkominfo Nomor 14 Tahun 2022
Peraturan Menteri ini mengatur tentang akreditasi program pelatihan teknis di bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Latar belakangnya adalah untuk menjamin mutu, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan pelatihan teknis TIK bagi ASN, serta menggantikan peraturan sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan akreditasi dan peraturan perundang-undangan.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kementerian) melalui Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Balitbang SDM) melaksanakan Akreditasi Program terhadap Lembaga Penyelenggara Pelatihan (instansi pusat dan daerah) dan Lembaga Pelatihan Nonpemerintah. Proses akreditasi meliputi pengajuan permohonan, pemeriksaan kelengkapan data melalui Sistem Informasi Akreditasi Program Pelatihan (SIAPP), visitasi oleh Tim Asesor, penilaian akhir oleh Tim Akreditasi, dan penetapan status akreditasi oleh Kepala Badan.
Penilaian Akreditasi Program didasarkan pada unsur, subunsur, dan indikator penilaian yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini. Status akreditasi terdiri atas terakreditasi (dengan kategori A, B, atau C) dan tidak terakreditasi. Lembaga Pelatihan yang terakreditasi berhak menyelenggarakan Pelatihan Teknis Bidang TIK secara mandiri, sementara yang tidak terakreditasi memerlukan penjaminan mutu dari pihak lain. Status terakreditasi memiliki masa berlaku tertentu dan dapat dicabut berdasarkan hasil evaluasi.
Pelaksanaan Akreditasi Program dilaporkan secara daring melalui SIAPP. Balitbang SDM melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap Lembaga Pelatihan Terakreditasi, yang hasilnya dilaporkan kepada LAN. Lembaga Pelatihan dapat mengajukan upaya administratif terhadap proses dan penetapan status akreditasi.