di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tanjungpinang Nomor 6 Tahun 2004 tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN DASAR PADA PUSKESMAS
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tanjungpinang 6/2004 · Perda Kota Tanjungpinang No. 6 Tahun 2004 · Perda Kota Tanjungpinang Nomor 6 Tahun 2004
Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi pelayanan kesehatan dasar pada Puskesmas di Kota Tanjungpinang. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat seiring dengan meningkatnya kebutuhan biaya pelayanan kesehatan dan pembangunan. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemungutan biaya pelayanan kesehatan di Puskesmas.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur tentang kewenangan pimpinan Puskesmas untuk membebaskan biaya pelayanan bagi orang kurang mampu dan ketentuan tarif bagi peserta PT. Persero Askes Indonesia.