Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tanjungpinang Nomor 6 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tanjungpinang Nomor 6 Tahun 2004 tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN DASAR PADA PUSKESMAS

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tanjungpinang 6/2004 · Perda Kota Tanjungpinang No. 6 Tahun 2004 · Perda Kota Tanjungpinang Nomor 6 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Juli 2004Tanggal Penetapan:14 Juli 2004
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN DASAR PADA PUSKESMAS
LokasiPemerintah Kota Tanjungpinang
Tanggal Berlaku14 Juli 2004
Tanggal Penetapan14 Juli 2004
Tempat PenetapanTanjungpinang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi pelayanan kesehatan dasar pada Puskesmas di Kota Tanjungpinang. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat seiring dengan meningkatnya kebutuhan biaya pelayanan kesehatan dan pembangunan. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemungutan biaya pelayanan kesehatan di Puskesmas.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Setiap orang yang mendapatkan pelayanan kesehatan di Puskesmas Daerah diharuskan membayar biaya pelayanan, kecuali ditentukan lain.
  2. Tarif pelayanan kesehatan ditetapkan berdasarkan indeks biaya yang berlaku.
  3. Jenis pelayanan yang dikenakan tarif meliputi rawat jalan, rawat inap, penunjang diagnosis, tindakan medis dan terapi, perawatan jenazah, dan pelayanan lainnya.
  4. Pengelolaan keuangan Puskesmas diatur, termasuk penyetoran penerimaan ke Kas Daerah dan alokasi kembali untuk biaya operasional.

Peraturan ini juga mengatur tentang kewenangan pimpinan Puskesmas untuk membebaskan biaya pelayanan bagi orang kurang mampu dan ketentuan tarif bagi peserta PT. Persero Askes Indonesia.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah ini diancam dengan hukuman kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah).