Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pemalang 7/2011 · Perda Kabupaten Pemalang No. 7 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Oktober 2011Tanggal Penetapan:12 Oktober 2011
Pertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Pertambangan Mineral
LokasiPemerintah Kabupaten Pemalang
Tanggal Berlaku12 Oktober 2011
Tanggal Penetapan12 Oktober 2011
Tempat PenetapanPemalang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan pertambangan mineral di Kabupaten Pemalang. Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan pengelolaan dan pengusahaan potensi mineral secara mandiri, transparan, berdaya saing, efisien, dan berwawasan lingkungan, serta untuk memberikan nilai tambah pada pertumbuhan ekonomi daerah. Tujuannya adalah menjamin efektivitas pelaksanaan dan pengendalian kegiatan usaha pertambangan, menjamin manfaat pertambangan mineral secara berkelanjutan, menjamin ketersediaan mineral sebagai bahan baku, mendukung kemampuan daerah untuk bersaing, meningkatkan pendapatan masyarakat lokal dan daerah, menciptakan lapangan kerja, dan menjamin kepastian hukum.

Kewenangan Pemerintah Daerah meliputi pembuatan peraturan daerah, pemberian IUP dan IPR, pembinaan, penyelesaian konflik masyarakat, pengawasan usaha pertambangan, inventarisasi, penyelidikan dan penelitian, pengelolaan informasi geologi, penyusunan neraca sumber daya mineral, pengembangan masyarakat setempat, peningkatan nilai tambah kegiatan usaha pertambangan, penyampaian informasi kepada Menteri dan Gubernur, pembinaan dan pengawasan reklamasi lahan pasca tambang, serta peningkatan kemampuan aparatur Pemerintah Daerah.

Ketentuan substansial mencakup pengaturan mengenai penyelidikan dan penelitian pertambangan, wilayah pertambangan (WP), wilayah izin usaha pertambangan (WIUP), wilayah pertambangan rakyat (WPR), perizinan (IUP dan IPR), hak dan kewajiban pemegang izin, pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, penghentian sementara kegiatan IUP, berakhirnya IUP dan IPR, pendapatan daerah, penggunaan tanah untuk kegiatan usaha pertambangan, reklamasi dan pascatambang, pembinaan, pengawasan, penyidikan, serta sanksi administratif dan pidana.

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Surat Izin Pertambangan Daerah, IUP dan IPR yang telah diterbitkan oleh Bupati sebelum diberlakukannya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai jangka waktunya berakhir dan wajib disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

Setiap orang dan/atau badan usaha yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa memenuhi ketentuan dalam Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah).