Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agama Nomor 61 Tahun 2015

Peraturan Menteri Agama Nomor 61 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Lampiran II Peraturan Menteri Agama Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendikia Aceh Timur, Siak, Ogan Komering Ilir, Bangka Tengah, Pekalongan, dan Paser

Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 61/2015 · Peraturan Menag No. 61 Tahun 2015 · Peraturan Menag Nomor 61 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 November 2015Tanggal Penetapan:13 Oktober 2015

Informasi

TipePeraturan Menteri Agama
TemaPerubahan Atas Lampiran II Peraturan Menteri Agama Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendikia Aceh Timur, Siak, Ogan Komering Ilir, Bangka Tengah, Pekalongan, dan Paser
LokasiKementerian Agama
Tanggal Berlaku17 November 2015
Tanggal Penetapan13 Oktober 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Agama Nomor 46 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia Aceh Timur, Siak, Ogan Komering Ilir, Bangka Tengah, Pekalongan, dan Paser.

Peraturan Menteri Agama ini mengubah Lampiran II Peraturan Menteri Agama Nomor 46 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia Aceh Timur, Siak, Ogan Komering Ilir, Bangka Tengah, Pekalongan, dan Paser. Perubahan ini dilakukan karena adanya kesalahan teknis dalam penulisan pada angka 5 Lampiran II peraturan sebelumnya. Peraturan ini menetapkan daftar nama Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia beserta alamat dan provinsinya, meliputi MAN Insan Cendekia Aceh Timur, Siak, Ogan Komering Ilir (OKI), Bangka Tengah, Pekalongan, dan Paser. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)

(-)