Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 9 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 9 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 22 Tahun 2000 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Puskesmas, Puskesmas Pembantu Dan Puskesmas Keliling

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Metro 9/2008 · Perda Kota Metro No. 9 Tahun 2008 · Perda Kota Metro Nomor 9 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 September 2008Tanggal Penetapan:17 September 2008
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 22 Tahun 2000 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Puskesmas, Puskesmas Pembantu Dan Puskesmas Keliling
LokasiPemerintah Kota Metro
Tanggal Berlaku17 September 2008
Tanggal Penetapan17 September 2008
Tempat PenetapanMetro

Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 22 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Puskesmas, Puskesmas Pembantu dan Puskesmas Keliling.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 22 Tahun 2000 mengenai retribusi pelayanan kesehatan pada Puskesmas, Puskesmas Pembantu, dan Puskesmas Keliling. Perubahan ini dilakukan karena adanya perubahan status beberapa Puskesmas menjadi Puskesmas Rawat Inap dan penambahan jenis pelayanan kesehatan penunjang.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan dengan perubahan status beberapa Puskesmas menjadi Puskesmas Rawat Inap dan penambahan jenis pelayanan kesehatan penunjang, dengan tujuan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan.

Ketentuan Substansial:

  1. Perubahan definisi beberapa istilah terkait pelayanan kesehatan dan retribusi.
  2. Perubahan pada struktur dan besaran tarif retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas, Puskesmas Rawat Inap, Puskesmas Pembantu, dan Puskesmas Keliling, yang didasarkan pada biaya pendaftaran kamar, jasa sarana, jasa pelayanan, dan biaya transport.
  3. Penegasan bahwa pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan harus disetor ke kas daerah melalui bank yang ditunjuk.
  4. Pengaturan mengenai tata cara pembayaran retribusi, termasuk jangka waktu pelunasan dan mekanisme penyetoran.
  5. Pengaturan mengenai pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi oleh Walikota dengan memperhatikan kemampuan Wajib Retribusi, termasuk pembebasan bagi masyarakat yang ditimpa bencana alam atau kemiskinan.
  6. Pengaturan mengenai kadaluarsa penagihan retribusi dan tata cara penghapusan piutang retribusi yang kadaluarsa.

(-)

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah, diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).