Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang No. 11 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang Nomor 11 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SERANG NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT SERANG

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Serang 11/2017 · Perda Kabupaten Serang No. 11 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Serang Nomor 11 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2017Tanggal Penetapan:29 Desember 2017
Perbankan & Lembaga KeuanganKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SERANG NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT SERANG
LokasiPemerintah Kabupaten Serang
Tanggal Berlaku29 Desember 2017
Tanggal Penetapan29 Desember 2017
Tempat PenetapanCiruas

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Serang.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Serang (PD. BPR Serang). Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan kegiatan perekonomian di Kabupaten Serang dan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Ketentuan Substansial:

  1. Nama dan Bentuk Badan Hukum: Pasal 2 diubah untuk menegaskan bahwa nama perusahaan daerah adalah Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Serang (PD. BPR Serang) dan bentuk badan hukumnya adalah Perusahaan Daerah.
  2. Tempat Kedudukan: Pasal 3 diubah dan ditambah ayat (1a) untuk memperjelas tempat kedudukan kantor pusat PD. BPR Serang di Jalan Raya Serang-Jakarta KM.11, Desa Keserangan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Provinsi Banten. Perubahan kedudukan kantor pusat memerlukan persetujuan RUPS dan izin prinsip dari OJK. Wilayah kerja BPR Serang adalah di Provinsi Banten, dengan kemungkinan membuka kantor cabang, kantor kas, dan kegiatan kas di luar kantor.
  3. Syarat Direksi: Pasal 17 diubah terkait syarat-syarat untuk menjadi direksi, termasuk syarat umum (WNI, taqwa, setia, tidak merangkap jabatan, pendidikan minimal D-3, pengalaman minimal 5 tahun, tidak terlibat kegiatan menghianati negara, tidak dicabut hak pilihnya, sehat jasmani dan rohani, umur maksimal 56 tahun, komitmen tinggi) dan syarat khusus (kompetensi, integritas, reputasi keuangan). Pengangkatan direksi memerlukan persetujuan lulus penilaian kemampuan dan kepatuhan (fit and proper test) dari OJK dan pertimbangan dari DPRD.
  4. Pembinaan: Pasal 59 diubah untuk menegaskan bahwa pemegang saham atau penerima kuasanya melakukan pembinaan sesuai wewenang RUPS, dan OJK melakukan pembinaan dan pengawasan operasional BPR Serang.
  5. Penghapusan Pasal: Pasal 63 dihapus.

(-)

(-)