di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang Nomor 11 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SERANG NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT SERANG
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Serang 11/2017 · Perda Kabupaten Serang No. 11 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Serang Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Serang (PD. BPR Serang). Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan kegiatan perekonomian di Kabupaten Serang dan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Ketentuan Substansial: