Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 4 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kuningan 4/2024 · Perda Kabupaten Kuningan No. 4 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Kuningan Nomor 4 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Agustus 2024Tanggal Penetapan:12 Agustus 2024
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
LokasiPemerintah Kabupaten Kuningan
Tanggal Berlaku12 Agustus 2024
Tanggal Penetapan12 Agustus 2024
Tempat PenetapanKuningan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2023. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Ketentuan Substansial:

  • Laporan Realisasi Anggaran: Pendapatan sebesar Rp2.842.021.968.214,00 dan belanja sebesar Rp2.832.406.522.597,00, menghasilkan surplus sebesar Rp9.615.445.617,00. Pembiayaan meliputi penerimaan sebesar Rp72.294.861.048,13 dan pengeluaran sebesar Rp66.569.789.700,00, menghasilkan pembiayaan neto sebesar Rp5.725.071.348,13.
  • Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih: Saldo anggaran lebih akhir adalah Rp15.340.516.965,13.
  • Laporan Operasional: Surplus operasional tercatat sebesar Rp140.784.802.964,87.
  • Laporan Perubahan Ekuitas: Ekuitas akhir tercatat sebesar Rp2.786.056.523.854,45.
  • Neraca: Jumlah aset tercatat sebesar Rp3.069.309.385.426,31, jumlah kewajiban sebesar Rp283.252.861.571,86, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp2.786.056.523.854,45.
  • Laporan Arus Kas: Saldo kas akhir tercatat sebesar Rp15.999.447.905,65.

Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini mencakup berbagai rincian laporan keuangan, daftar rekapitulasi piutang daerah, aset tetap daerah, dana bergulir, penyertaan modal, kewajiban, dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.

(-)

(-)