Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 11 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Balikpapan 11/2016 · Perda Kota Balikpapan No. 11 Tahun 2016 · Perda Kota Balikpapan Nomor 11 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2017Tanggal Penetapan:30 Desember 2016

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
LokasiPemerintah Kota Balikpapan
Tanggal Berlaku01 Januari 2017
Tanggal Penetapan30 Desember 2016
Tempat PenetapanBalikpapan

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Balikpapan Tahun Anggaran 2017. APBD terdiri dari pendapatan sebesar Rp 1.907.649.857.101,00, belanja daerah sebesar Rp 1.907.649.857.101,00, dan pembiayaan daerah.

Pendapatan Daerah terdiri dari:

  1. Pendapatan Asli Daerah (PAD)
  2. Dana Perimbangan
  3. Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah

PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus. Lain-lain pendapatan daerah yang sah meliputi pendapatan hibah, dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya, dana penyesuaian dan otonomi khusus, serta bantuan keuangan.

Belanja Daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung meliputi belanja pegawai, subsidi, hibah, bantuan sosial, bantuan keuangan kepada provinsi/kabupaten/kota, dan belanja tidak terduga. Belanja Langsung meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.

Pembiayaan Daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun anggaran sebelumnya, sedangkan pengeluaran digunakan untuk penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.

APBD dapat digunakan untuk membiayai keadaan darurat dengan kriteria tertentu, dan pendanaannya dapat menggunakan Belanja Tidak Terduga atau dana dari penjadwalan ulang target kinerja program/kegiatan, atau memanfaatkan uang kas yang tersedia. Ketentuan lebih lanjut mengenai penjabaran APBD diatur dalam Peraturan Wali Kota.

(-)

(-)