Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 7 Tahun 2026

Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 7 Tahun 2026 tentang Salinan Standar Operasional Prosedur Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

Juga dikenal sebagai: Perwal Kota Pematangsiantar 7/2026 · Perwal Kota Pematangsiantar No. 7 Tahun 2026 · Perwal Kota Pematangsiantar Nomor 7 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 April 2026Tanggal Penetapan:8 April 2026
Agraria & PertanahanPerpajakanHukum Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Wali Kota Pematangsiantar
Tanggal Berlaku08 April 2026
Tanggal Penetapan08 April 2026

(-)

Peraturan Wali Kota ini ditetapkan sebagai pedoman Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kota Pematangsiantar. Tujuan utamanya adalah untuk menjamin kepastian hukum, mengoptimalkan pendapatan daerah, serta meningkatkan profesionalitas dan ketertiban administratif dalam pelayanan pajak kepada masyarakat.

Secara substansial, peraturan ini mengatur tata cara operasional yang harus dijalankan oleh perangkat daerah yang membidangi pengelolaan keuangan dan pendapatan daerah. Ruang lingkup SOP yang diatur mencakup berbagai proses, mulai dari penerbitan massal dan individual SPPT PBB-P2, pembetulan, pembatalan, mutasi objek pajak, pemecahan SPPT, hingga penghapusan sanksi administratif dan pengurangan ketetapan PBB-P2. Selain itu, diatur pula prosedur komprehensif terkait BPHTB, yang meliputi proses pembayaran, pengurangan, serta validasi untuk berbagai jenis perolehan hak, seperti jual beli, waris, hibah, lelang, serta perolehan hak baru melalui program pemerintah maupun mandiri.

Dalam pelaksanaannya, perangkat daerah diwajibkan menggunakan aplikasi sistem informasi yang telah ditentukan. Peraturan ini juga menetapkan mekanisme penanganan kendala teknis, di mana jika terjadi gangguan jaringan internet yang menyebabkan aplikasi tidak berfungsi, proses pelayanan dapat dihentikan sementara dengan kewajiban pembuatan berita acara penutupan pelayanan.

(-)

(-)