Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha. Perubahan tersebut meliputi ketentuan Pasal 46 ayat (1) mengenai Objek Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah, yang mencakup penjualan hasil produksi usaha pemerintah daerah seperti bibit tanaman, bibit ternak, bibit ikan, serta perkawinan kuda bibit, dengan pengecualian penjualan produksi yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan Pihak Swasta. Selain itu, dilakukan perubahan pada lampiran Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, yaitu Ketentuan Pada Lampiran I, II, III, V, dan VI yang mengatur mengenai retribusi pemakaian kekayaan daerah, retribusi terminal, retribusi tempat khusus parkir, retribusi tempat rekreasi dan olah raga, serta retribusi penjualan produksi usaha daerah.