Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 2 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lima Puluh Kota 2/2016 · Perda Kabupaten Lima Puluh Kota No. 2 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juni 2016Tanggal Penetapan:31 Mei 2016
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
LokasiPemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota
Tanggal Berlaku01 Juni 2016
Tanggal Penetapan31 Mei 2016
Tempat PenetapanSarilamak

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha. Perubahan tersebut meliputi ketentuan Pasal 46 ayat (1) mengenai Objek Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah, yang mencakup penjualan hasil produksi usaha pemerintah daerah seperti bibit tanaman, bibit ternak, bibit ikan, serta perkawinan kuda bibit, dengan pengecualian penjualan produksi yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan Pihak Swasta. Selain itu, dilakukan perubahan pada lampiran Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, yaitu Ketentuan Pada Lampiran I, II, III, V, dan VI yang mengatur mengenai retribusi pemakaian kekayaan daerah, retribusi terminal, retribusi tempat khusus parkir, retribusi tempat rekreasi dan olah raga, serta retribusi penjualan produksi usaha daerah.

(-)

(-)