Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.04/2014 Tahun 2014

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.04/2014 Tahun 2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 34/POJK.04/2014 · Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Desember 2014Tanggal Penetapan:8 Desember 2014
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
TemaKomite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku08 Desember 2014
Tanggal Penetapan08 Desember 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.04/2014 bertujuan meningkatkan transparansi dalam proses Nominasi dan Remunerasi bagi Emiten atau Perusahaan Publik, serta menciptakan tata kelola perusahaan yang baik. Dalam peraturan ini, fungsi Nominasi dan Remunerasi diatur agar dilaksanakan oleh Komite Nominasi dan Remunerasi yang dibentuk oleh Dewan Komisaris. Komite ini berfungsi menyusun kebijakan dan kriteria untuk Nominasi serta memberikan rekomendasi mengenai struktur dan besaran Remunerasi anggota Direksi dan Dewan Komisaris. Emisi atau Perusahaan Publik diharuskan menyesuaikan prosedur Nominasi dan Remunerasi mereka berdasarkan ketentuan ini.

1. Emiten atau Perusahaan Publik wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan atau pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, dan pembatalan persetujuan. 2. Otoritas Jasa Keuangan berwenang mengenakan sanksi administratif terhadap pihak yang melanggar ketentuan. 3. Selain sanksi administratif, tindakan tertentu dapat dilakukan terhadap pelanggar.