Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 16 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 16 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 5 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Adminsitrasi Kependudukan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukoharjo 16/2017 · Perda Kabupaten Sukoharjo No. 16 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Sukoharjo Nomor 16 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2017Tanggal Penetapan:29 Desember 2017
Tata Kelola Administrasi PublikKependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 5 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Adminsitrasi Kependudukan
LokasiPemerintah Kabupaten Sukoharjo
Tanggal Berlaku29 Desember 2017
Tanggal Penetapan29 Desember 2017
Tempat PenetapanSukoharjo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2010 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 172) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2015 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 218)

Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan mengenai denda administratif terkait keterlambatan pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan dan menghilangkan perlakuan diskriminatif dalam pelayanan penerbitan dokumen kependudukan, serta mendorong iklim investasi. Perubahan ini juga didasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, yang menekankan penerbitan dokumen kependudukan tanpa diskriminasi dan dengan sistem stelsel aktif oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah penghapusan denda administratif untuk keterlambatan pelaporan berbagai peristiwa kependudukan dan peristiwa penting. Ini mencakup keterlambatan pelaporan pindah datang bagi WNI dan orang asing, perubahan status orang asing, perubahan Kartu Keluarga (KK), kelahiran, perkawinan, perceraian, kematian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama, dan perubahan status kewarganegaraan. Denda yang sebelumnya mungkin dikenakan, kini ditetapkan sebesar Rp0,00 (nol rupiah) untuk semua kategori keterlambatan tersebut.

Dengan demikian, peraturan ini secara signifikan mengubah mekanisme sanksi administratif dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kabupaten Sukoharjo, dengan menghilangkan beban biaya bagi penduduk yang terlambat melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting.

(-)

1. Setiap Penduduk dikenai sanksi administratif berupa denda apabila melampaui batas waktu pelaporan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting, namun denda yang dikenakan adalah sebesar Rp0,00 (nol rupiah).