Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumba Timur Nomor 6 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumba Timur Nomor 6 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sumba Timur 6/2018 · Perda Kabupaten Sumba Timur No. 6 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Sumba Timur Nomor 6 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Desember 2018Tanggal Penetapan:21 Desember 2018
Hukum KetatanegaraanPertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKetertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
LokasiPemerintah Kabupaten Sumba Timur
Tanggal Berlaku21 Desember 2018
Tanggal Penetapan21 Desember 2018
Tempat PenetapanWaingapu

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 6 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat bertujuan untuk mewujudkan tata kehidupan masyarakat yang tertib, tenteram, nyaman, bersih, dan indah, serta menumbuhkan rasa disiplin. Latar belakangnya adalah kewajiban Pemerintah Daerah untuk menyelenggarakan urusan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup berbagai aspek ketertiban, antara lain: - **Tertib ASN dan Siswa:** ASN wajib masuk kerja sesuai jam kerja dan tidak berada di luar kantor tanpa perintah tugas. Siswa dilarang berada di luar lingkungan sekolah pada jam sekolah, kecuali ada kegiatan belajar mengajar atau izin sekolah. - **Tertib Jalan dan Angkutan Jalan:** Pejalan kaki wajib berjalan di tempat yang ditentukan dan menyeberang di tempat penyeberangan. Kendaraan umum wajib menaikkan/menurunkan penumpang di tempat pemberhentian yang ditetapkan. Dilarang mengangkut bahan berdebu/berbau busuk dengan kendaraan terbuka, melakukan galian/urugan tanpa izin, atau merusak marka jalan. - **Tertib Jalur Hijau, Taman, dan Tempat Umum:** Dilarang merusak fasilitas, berjualan tanpa izin, atau memasang atribut tanpa izin di jalur hijau, taman, dan tempat umum. - **Tertib Sumber Air, Sungai, Saluran Air, dan Pantai:** Dilarang membuang sampah/limbah, membangun fasilitas, atau mencemari sumber air, sungai, saluran air, dan pantai. - **Tertib Lingkungan:** Wajib membuang sampah pada tempatnya, dilarang membakar sampah yang mengganggu, mencoret-coret fasilitas umum, atau melakukan penggalian/pengurugan tanah tanpa izin. - **Tertib Usaha dan Berjualan:** Setiap kegiatan usaha wajib memiliki izin. Dilarang berjualan di tempat yang tidak diizinkan atau melakukan praktik percaloan. - **Tertib Bangunan:** Dilarang mendirikan bangunan tanpa izin di atas tanah milik pemerintah daerah atau melebihi batas tanah yang dimiliki. - **Tertib Sosial:** Dilarang melakukan perbuatan asusila, prostitusi, perjudian, atau menjual minuman beralkohol tanpa izin. Dilarang meminta sumbangan tanpa izin atau mengeksploitasi anak untuk mengemis. - **Tertib Kependudukan:** Pendatang wajib memenuhi persyaratan administrasi kependudukan. - **Tertib Penangkapan Ikan:** Dilarang menangkap ikan dengan bahan kimia/peledak atau tanpa izin. - **Tertib Investasi:** Wajib mendapat izin sebelum berinvestasi dan melaporkan nilai investasi setiap tahun. - **Tertib Tempat Hiburan dan Keramaian:** Dilarang menyelenggarakan tempat hiburan tanpa izin atau menyelenggarakan keramaian yang mengganggu kepentingan umum tanpa izin. - **Tertib Aset Milik Daerah:** Dilarang menggunakan aset milik daerah tanpa izin.

(-)

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenakan sanksi administrasi. 2. Sanksi administrasi dapat berupa teguran lisan, peringatan tertulis, penertiban, penghentian sementara kegiatan, denda administrasi, pencabutan izin, pembekuan izin, atau penyegelan. 3. Selain sanksi administrasi, pelanggaran juga dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-