Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 15 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 15 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Depok 15/2013 · Perda Kota Depok No. 15 Tahun 2013 · Perda Kota Depok Nomor 15 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2013Tanggal Penetapan:30 Desember 2013
Kebijakan Umum PemerintahPerlindungan Keluarga & Anak

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Kota Layak Anak
LokasiPemerintah Kota Depok
Tanggal Berlaku30 Desember 2013
Tanggal Penetapan30 Desember 2013
Tempat PenetapanDepok

Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 05 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 05 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Admnistrasi Kependudukan.

Peraturan Daerah Kota Depok ini bertujuan untuk menjadi acuan dalam penyelenggaraan Kota Layak Anak, dengan fokus pada pemenuhan hak anak untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal. Latar belakangnya adalah amanat bahwa anak merupakan generasi penerus bangsa yang perlu dilindungi dan dipenuhi hak-haknya, serta ratifikasi Konvensi Hak Anak oleh Indonesia.

Kebijakan ini mengatur pembentukan Gugus Tugas Kota Layak Anak yang bertugas mengkoordinasikan kebijakan, program, dan kegiatan terkait penyelenggaraan Kota Layak Anak. Gugus Tugas ini beranggotakan unsur eksekutif, legislatif, dan yudikatif, serta didukung oleh perguruan tinggi, organisasi non-pemerintah, swasta, dan Forum Anak. Rencana Aksi Daerah Kota Layak Anak (RAD) disusun sebagai acuan pembangunan dan pelayanan publik selama lima tahun untuk pemenuhan hak anak.

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban anak, termasuk hak sipil dan kebebasan, hak lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, hak kesehatan dan kesejahteraan, hak pendidikan dan budaya, serta hak perlindungan khusus. Pemerintah Kota berkewajiban menyediakan fasilitas dan aksesibilitas untuk pemenuhan hak-hak tersebut, termasuk pelayanan kesehatan, pendidikan, dan perlindungan bagi anak-anak yang membutuhkan.

1. Tim kerja perlindungan anak dan Tim Gugus Tugas Kota Layak Anak yang telah dibentuk tetap bekerja sebagaimana mestinya sampai ditentukan sesuai dengan Keputusan Walikota. 2. Pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun setelah peraturan daerah ini ditetapkan.

Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 16 ayat (2), Pasal 21 dan Pasal 22 dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara kegiatan, dan/atau pencabutan izin usaha. Pelanggaran terhadap batas waktu pembuatan akta kelahiran dikenakan denda sesuai peraturan perundang-undangan. Selain itu, terdapat ketentuan pidana yang mengacu pada Undang-Undang terkait Informasi dan Transaksi Elektronik, Sistem Peradilan Pidana Anak, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang tentang Kesehatan, dan Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan.