di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 15 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Depok 15/2013 · Perda Kota Depok No. 15 Tahun 2013 · Perda Kota Depok Nomor 15 Tahun 2013
Peraturan Daerah Kota Depok ini bertujuan untuk menjadi acuan dalam penyelenggaraan Kota Layak Anak, dengan fokus pada pemenuhan hak anak untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal. Latar belakangnya adalah amanat bahwa anak merupakan generasi penerus bangsa yang perlu dilindungi dan dipenuhi hak-haknya, serta ratifikasi Konvensi Hak Anak oleh Indonesia.
Kebijakan ini mengatur pembentukan Gugus Tugas Kota Layak Anak yang bertugas mengkoordinasikan kebijakan, program, dan kegiatan terkait penyelenggaraan Kota Layak Anak. Gugus Tugas ini beranggotakan unsur eksekutif, legislatif, dan yudikatif, serta didukung oleh perguruan tinggi, organisasi non-pemerintah, swasta, dan Forum Anak. Rencana Aksi Daerah Kota Layak Anak (RAD) disusun sebagai acuan pembangunan dan pelayanan publik selama lima tahun untuk pemenuhan hak anak.
Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban anak, termasuk hak sipil dan kebebasan, hak lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, hak kesehatan dan kesejahteraan, hak pendidikan dan budaya, serta hak perlindungan khusus. Pemerintah Kota berkewajiban menyediakan fasilitas dan aksesibilitas untuk pemenuhan hak-hak tersebut, termasuk pelayanan kesehatan, pendidikan, dan perlindungan bagi anak-anak yang membutuhkan.