Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 10 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali Nomor 10 Tahun 2023 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Boyolali

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Boyolali 10/2023 · Perda Kabupaten Boyolali No. 10 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Boyolali Nomor 10 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Oktober 2023Tanggal Penetapan:16 Oktober 2023
Badan Usaha & PerdaganganPerbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Boyolali
LokasiPemerintah Kabupaten Boyolali
Tanggal Berlaku16 Oktober 2023
Tanggal Penetapan16 Oktober 2023
Tempat PenetapanBoyolali

Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Boyolali dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini menetapkan dasar hukum bagi Pemerintah Daerah dalam melakukan penyesuaian nama dari Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bank Boyolali (Perseroda) menjadi PT BPR Bank Boyolali (Perseroda) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mengoptimalkan peran dan fungsi PT BPR Bank Boyolali (Perseroda) dalam menggerakkan perekonomian Daerah maupun memberi kontribusi bagi penerimaan Daerah. Tujuan ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian Daerah, memperluas akses keuangan kepada masyarakat, mendorong pembiayaan usaha mikro kecil dan menengah yang efektif, efisien, dan berdaya guna sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, dan memperoleh laba atau keuntungan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kegiatan usaha PT BPR Bank Boyolali (Perseroda) yang meliputi penghimpunan dana dari pemerintah dan masyarakat, penyaluran dana dalam bentuk kredit, melakukan kegiatan transfer dana, menempatkan dana pada bank lain, melakukan kegiatan usaha penukaran valuta asing, melakukan penyertaan modal pada lembaga penunjang BPR, melakukan kerja sama dengan lembaga jasa keuangan lainnya, melakukan kegiatan pengalihan piutang, membantu Pemerintah Daerah dalam optimalisasi penyaluran dana untuk program hibah dan bantuan sosial, serta membantu pemerintah desa melaksanakan fungsi pemegang kas desa. Modal dasar PT BPR Bank Boyolali (Perseroda) ditetapkan sebesar Rp75.000.000.000,00 (tujuh puluh lima miliar rupiah) dan dapat ditingkatkan secara bertahap menjadi sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). Organ PT BPR Bank Boyolali (Perseroda) terdiri atas RUPS, Dewan Komisaris, dan Direksi.

1. Proses penyesuaian PT BPR Bank Boyolali (Perseroda) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. 2. Selama proses penyesuaian belum selesai, Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bank Boyolali (Perseroda) tetap beroperasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Selama proses penyesuaian belum selesai, Dewan Komisaris, Direksi, dan pegawai Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bank Boyolali (Perseroda) masih tetap menjalankan tugas dan wewenang sampai dengan disahkannya akta pendirian PT BPR Bank Boyolali (Perseroda) oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. 4. Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bank Boyolali (Perseroda) yang diangkat dan melaksanakan tugas dan fungsi tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan berakhirnya masa jabatan yang bersangkutan. 5. Segala tindakan hukum Direksi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bank Boyolali (Perseroda) selama proses pendirian PT BPR Bank Boyolali (Perseroda), sepanjang untuk kepentingan perusahaan, merupakan kegiatan Direksi PT BPR Bank Boyolali (Perseroda) setelah mendapat pengesahan dari pejabat yang berwenang. 6. Segala hak dan kewajiban Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bank Boyolali (Perseroda) yang sudah ada, menjadi hak dan kewajiban PT BPR Bank Boyolali (Perseroda) berdasarkan Peraturan Daerah ini. 7. Seluruh kekayaan/aset Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bank Boyolali (Perseroda) yang sudah ada, menjadi kekayaan/aset PT BPR Bank Boyolali (Perseroda) berdasarkan Peraturan Daerah ini yang dituangkan dalam laporan keuangan yang diaudit oleh akuntan publik terdaftar. 8. Pegawai Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bank Boyolali (Perseroda) yang sudah ada, menjadi pegawai PT BPR Bank Boyolali (Perseroda) berdasarkan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap larangan menerima simpanan berupa giro, melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing, melakukan penyertaan modal, membeli surat berharga, melakukan usaha perasuransian, dan melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Direksi yang melanggar ketentuan mengenai kewajiban menyiapkan rencana bisnis dan menyusun rencana kerja dan anggaran tahunan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. PT BPR Bank Boyolali (Perseroda) yang melanggar ketentuan mengenai kewajiban menyampaikan laporan keuangan dan laporan lainnya dalam waktu dan bentuk yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Direksi yang melanggar ketentuan mengenai kewajiban mengumumkan laporan publikasi yang terdiri dari neraca dan laporan laba rugi yang telah disahkan pada papan pengumuman PT BPR Bank Boyolali (Perseroda) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.