Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung Nomor 5 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Badung Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Badung 5/2015 · Perda Kabupaten Badung No. 5 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Badung Nomor 5 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Agustus 2015Tanggal Penetapan:26 Agustus 2015
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
LokasiPemerintah Kabupaten Badung
Tanggal Berlaku26 Agustus 2015
Tanggal Penetapan26 Agustus 2015
Tempat PenetapanMangupura

Peraturan Daerah ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 19 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 2. Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014

Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 5 Tahun 2015 ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2014. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Laporan realisasi anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 3.459.986.015.566,91 dan belanja sebesar Rp. 3.276.164.109.817,19, sehingga terdapat surplus sebesar Rp. 183.821.905.749,72. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 893.884.086.627,24 dan pengeluaran sebesar Rp. 154.000.000.000,00, sehingga terdapat surplus sebesar Rp. 739.884.086.627,24. Neraca per 31 Desember 2014 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp. 8.670.320.796.798,29, jumlah kewajiban sebesar Rp. 72.677.898.156,83, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 8.597.642.898.641,48. Laporan arus kas untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2014 menunjukkan saldo kas awal sebesar Rp. 888.157.830.624,24 dan saldo kas akhir sebesar Rp. 923.958.007.980,27. Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif maupun kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2014 sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)