Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Konawe Selatan 1/2022 · Perda Kabupaten Konawe Selatan No. 1 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Juni 2022Tanggal Penetapan:15 Juni 2022
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan
LokasiPemerintah Kabupaten Konawe Selatan
Tanggal Berlaku15 Juni 2022
Tanggal Penetapan15 Juni 2022
Tempat PenetapanAndoolo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor 8) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2019 Nomor 10)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan. Perubahan tersebut meliputi Pasal 2 huruf d angka 10, angka 15, angka 22 yang diubah, penambahan 1 angka yaitu angka 25, dan perubahan pada huruf e angka 4.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan menindaklanjuti Surat Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 060/5476 tanggal 29 November 2021 serta ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 26/Permen-KP/2016.

Ketentuan Substansial:

Perubahan dilakukan pada susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan, termasuk perubahan pada Dinas Daerah dan Badan Daerah. Dinas Daerah yang mengalami perubahan meliputi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Dinas Pariwisata, Dinas Kesehatan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Perikanan, Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian, Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah, dan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.

Badan Daerah yang mengalami perubahan meliputi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Keuangan dan Aset Daerah, Badan Pendapatan Daerah, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.

(-)

(-)