Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 5 Tahun 2008

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan

Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 5/2008 · Permen PUPR No. 5 Tahun 2008 · Permen PUPR Nomor 5 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Mei 2008Tanggal Penetapan:26 Mei 2008
Pertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
TemaPedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan
LokasiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Tanggal Berlaku26 Mei 2008
Tanggal Penetapan26 Mei 2008
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan dimaksudkan untuk menyediakan acuan bagi pemangku kepentingan dalam perencanaan, perancangan, pembangunan, dan pengelolaan ruang terbuka hijau (RTH). Tujuannya adalah memberikan panduan praktis dalam penyusunan rencana dan rancangan pembangunan serta pengelolaan RTH, memberikan bahan kampanye publik mengenai pentingnya RTH, dan memberikan informasi kepada masyarakat tentang perlunya RTH sebagai pembentuk ruang yang nyaman.

Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga ketersediaan lahan sebagai kawasan resapan air, menciptakan keseimbangan antara lingkungan alam dan binaan, serta meningkatkan keserasian lingkungan perkotaan yang aman, nyaman, segar, indah, dan bersih. Ruang lingkup peraturan ini mencakup ketentuan umum mengenai tujuan, fungsi, manfaat, dan tipologi RTH; ketentuan teknis yang meliputi penyediaan dan pemanfaatan RTH di kawasan perkotaan; serta prosedur perencanaan dan peran masyarakat dalam penyediaan dan pemanfaatan RTH.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penyediaan RTH berdasarkan luas wilayah dan jumlah penduduk, arahan penyediaan RTH pada bangunan/perumahan (pekarangan, halaman perkantoran, taman atap), lingkungan/permukiman (taman RT/RW/kelurahan/kecamatan), dan kota/perkotaan (taman kota, hutan kota, sabuk hijau, jalur hijau jalan). Peraturan ini juga mengatur kriteria vegetasi RTH dan ketentuan penanaman serta pemeliharaan tanaman. Selain itu, diatur pula pemanfaatan RTH pada bangunan/perumahan, lingkungan/permukiman, kota/perkotaan, dan fungsi tertentu, serta prosedur perencanaan dan peran masyarakat dalam penyediaan dan pemanfaatan RTH.

(-)

(-)