di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Binjai Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Binjai 21/2008 · Perda Kota Binjai No. 21 Tahun 2008 · Perda Kota Binjai Nomor 21 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Latar belakangnya adalah untuk menindaklanjuti Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mengharuskan penyertaan modal Pemerintah Daerah pada BUMD ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Tujuannya adalah untuk menunjang peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan peningkatan kinerja BUMD.
Pemerintah Daerah dapat melakukan penyertaan modal pada BUMD yang bersumber dari APBD atau sumber lainnya. Penyertaan modal ini dapat berupa modal dasar (investasi awal) dan penambahan modal (investasi) untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha. Jumlah penyertaan modal berkisar antara Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) sampai dengan Rp. 20.000.000.000,- (Dua Puluh Milyar Rupiah) untuk setiap BUMD.
Walikota menunjuk pejabat untuk melakukan penatausahaan, monitoring, dan evaluasi kegiatan penyertaan modal. Walikota juga melakukan pembinaan teknis dan pengendalian terhadap pelaksanaan penyertaan modal, dibantu oleh Sekretaris Daerah atau pejabat yang ditunjuk. Bagian laba atau hasil usaha penyertaan modal yang menjadi hak Pemerintah Daerah disetor ke Kas Daerah.
BUMD yang menerima penyertaan modal diwajibkan menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan kepada Walikota dan DPRD setiap 6 (enam) bulan.