Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Utara Nomor 6 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamuju Utara Nomor 6 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mamuju Utara 6/2012 · Perda Kabupaten Mamuju Utara No. 6 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Mamuju Utara Nomor 6 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Mei 2012Tanggal Penetapan:8 Mei 2012
Kependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Administrasi Kependudukan
LokasiPemerintah Kabupaten Mamuju Utara
Tanggal Berlaku08 Mei 2012
Tanggal Penetapan08 Mei 2012
Tempat PenetapanPasangkayu

Peraturan Daerah ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 17 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan daerah Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah.

Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara ini mengatur penyelenggaraan administrasi kependudukan. Latar belakangnya adalah untuk menata penyelenggaraan pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, dan pengelolaan sistem informasi administrasi kependudukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006.

Ketentuan Substansial:

  1. Kewenangan Pemerintah Daerah: Koordinasi penyelenggaraan administrasi kependudukan, pembentukan instansi pelaksana, pengaturan teknis, sosialisasi, penugasan kepada desa/kelurahan, pengelolaan data kependudukan, dan koordinasi pengawasan.
  2. Hak dan Kewajiban Penduduk: Hak memperoleh dokumen kependudukan, pelayanan yang sama, perlindungan data pribadi, kepastian hukum, informasi, ganti rugi, dan pemulihan nama baik. Kewajiban melaporkan peristiwa penting dan peristiwa kependudukan.
  3. Instansi Pelaksana (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil): Kewajiban mendaftar peristiwa kependudukan dan peristiwa penting, menerbitkan dokumen, mendokumentasikan hasil pendaftaran, menjamin kerahasiaan data, dan melakukan verifikasi. Kewenangan memperoleh keterangan dan data, memberikan keterangan untuk kepentingan penyelidikan, dan mengelola data untuk pembangunan.
  4. Data Kependudukan: Terdiri dari data perseorangan (NIK, nama, tempat/tanggal lahir, dll.) dan data agregat. Pemanfaatan data perseorangan harus mendapat izin Bupati.
  5. Dokumen Kependudukan: Meliputi biodata penduduk, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil.
  6. Pendaftaran Penduduk:
    • Pencatatan dan penerbitan biodata penduduk, KK, dan KTP.
    • Pendaftaran pindah datang penduduk WNI dan orang asing.
    • Pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan (korban bencana, orang terlantar, komunitas terpencil).
  7. Pencatatan Sipil:
    • Akta pencatatan sipil (kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, pengakuan anak).
    • Pencatatan kelahiran, perkawinan, perceraian, kematian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama, perubahan status kewarganegaraan, dan peristiwa penting lainnya.

Peraturan ini juga mengatur perlindungan data dan dokumen kependudukan, pejabat pencatatan sipil, petugas registrasi, blangko dokumen, Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), dan pelaporan.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan Administrasi Kependudukan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti. 2. Dalam rangka pemberlakuan KTP Berbasis NIK Nasional sebagaimana dimaksud pada pasal 1 ayat 13 dan Peraturan Presiden Nomor 26 tahun 2009 tentang Penerapan KTP Berbasis NIK Secara Nasional, akan diadakan mobilisasi penduduk ke tempat pelayanan KTP untuk dilakukan perekaman sidik jari, perekaman tanda tangan dan pemotretan. 3. Sehubungan dengan maksud ayat (1) diatas pengurusan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya (bebas bea hingga seluruh dokumen kependudukan rampung)

1. Setiap penduduk dikenai Denda Administratif apabila melampaui batas pelaporan Peristiwa Kependudukan. 2. Denda administratif dikenakan pula terhadap: a. Penduduk Warga Negara Indonesia yang bepergian tidak membawa KTP, setinggi-tingginya .Rp 1.000.000 b. Penduduk Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas yang bepergian tidak membawa Surat Keterangan Tempat Tinggal, setinggi-tingginya Rp.2.000.000 c. Penduduk Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang bepergian tidak membawa KTP, setinggi-tingginya Rp. 2.000.000 3. Pelaporan peristiwa penting yang melampaui batas waktu dikenai denda administratif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang. 4. Denda administratif dikenakan kepada Pejabat pada Instansi Pelaksana yang dengan sengaja melakukan tindakan memperlambat pengurusan Dokumen Kependudukan dalam batas waktu yang telah ditentukan Rp. 250.000