Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara ini mengatur penyelenggaraan administrasi kependudukan. Latar belakangnya adalah untuk menata penyelenggaraan pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, dan pengelolaan sistem informasi administrasi kependudukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006.
Ketentuan Substansial:
- Kewenangan Pemerintah Daerah: Koordinasi penyelenggaraan administrasi kependudukan, pembentukan instansi pelaksana, pengaturan teknis, sosialisasi, penugasan kepada desa/kelurahan, pengelolaan data kependudukan, dan koordinasi pengawasan.
- Hak dan Kewajiban Penduduk: Hak memperoleh dokumen kependudukan, pelayanan yang sama, perlindungan data pribadi, kepastian hukum, informasi, ganti rugi, dan pemulihan nama baik. Kewajiban melaporkan peristiwa penting dan peristiwa kependudukan.
- Instansi Pelaksana (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil): Kewajiban mendaftar peristiwa kependudukan dan peristiwa penting, menerbitkan dokumen, mendokumentasikan hasil pendaftaran, menjamin kerahasiaan data, dan melakukan verifikasi. Kewenangan memperoleh keterangan dan data, memberikan keterangan untuk kepentingan penyelidikan, dan mengelola data untuk pembangunan.
- Data Kependudukan: Terdiri dari data perseorangan (NIK, nama, tempat/tanggal lahir, dll.) dan data agregat. Pemanfaatan data perseorangan harus mendapat izin Bupati.
- Dokumen Kependudukan: Meliputi biodata penduduk, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil.
- Pendaftaran Penduduk:
- Pencatatan dan penerbitan biodata penduduk, KK, dan KTP.
- Pendaftaran pindah datang penduduk WNI dan orang asing.
- Pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan (korban bencana, orang terlantar, komunitas terpencil).
- Pencatatan Sipil:
- Akta pencatatan sipil (kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, pengakuan anak).
- Pencatatan kelahiran, perkawinan, perceraian, kematian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama, perubahan status kewarganegaraan, dan peristiwa penting lainnya.
Peraturan ini juga mengatur perlindungan data dan dokumen kependudukan, pejabat pencatatan sipil, petugas registrasi, blangko dokumen, Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), dan pelaporan.