di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
Juga dikenal sebagai: Permendikbudriset 58/2024 · Permendikbudriset No. 58 Tahun 2024 · Permendikbudriset Nomor 58 Tahun 2024
Peraturan ini bertujuan untuk memodernisasi dan menyederhanakan tata kelola ijazah peserta didik dari satuan pendidikan formal dan nonformal dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2017 yang sudah tidak memenuhi kebutuhan hukum. Ketentuan substansial mencakup penerbitan ijazah berdasarkan prinsip validitas, akurasi, dan legalitas. Ijazah diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan proses pembelajaran dan memenuhi syarat kelulusan. Ijazah diterbitkan oleh satuan pendidikan terakreditasi dan memuat informasi penting seperti nomor ijazah nasional, nama satuan pendidikan, dan data pribadi pemilik ijazah. Ijazah wajib ditulis dalam Bahasa Indonesia dan dapat diterjemahkan ke bahasa asing. Transkrip nilai menyertai ijazah dan memuat informasi nilai mata pelajaran. Penatausahaan ijazah dan transkrip nilai dilakukan oleh satuan pendidikan dengan menyimpan dokumen dalam bentuk pindai dan elektronik. Pembaruan ijazah dan transkrip nilai dapat dilakukan atas permohonan pemilik untuk perbaikan, penerbitan ulang, atau pencetakan ulang.