Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 58 Tahun 2024

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah

Juga dikenal sebagai: Permendikbudriset 58/2024 · Permendikbudriset No. 58 Tahun 2024 · Permendikbudriset Nomor 58 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Oktober 2024Tanggal Penetapan:7 Oktober 2024
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
TemaIjazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
LokasiKementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Tanggal Berlaku09 Oktober 2024
Tanggal Penetapan07 Oktober 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti/Surat Tanda Tamat Belajar Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah 2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2017 tentang Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian Nasional

Peraturan ini bertujuan untuk memodernisasi dan menyederhanakan tata kelola ijazah peserta didik dari satuan pendidikan formal dan nonformal dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2017 yang sudah tidak memenuhi kebutuhan hukum. Ketentuan substansial mencakup penerbitan ijazah berdasarkan prinsip validitas, akurasi, dan legalitas. Ijazah diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan proses pembelajaran dan memenuhi syarat kelulusan. Ijazah diterbitkan oleh satuan pendidikan terakreditasi dan memuat informasi penting seperti nomor ijazah nasional, nama satuan pendidikan, dan data pribadi pemilik ijazah. Ijazah wajib ditulis dalam Bahasa Indonesia dan dapat diterjemahkan ke bahasa asing. Transkrip nilai menyertai ijazah dan memuat informasi nilai mata pelajaran. Penatausahaan ijazah dan transkrip nilai dilakukan oleh satuan pendidikan dengan menyimpan dokumen dalam bentuk pindai dan elektronik. Pembaruan ijazah dan transkrip nilai dapat dilakukan atas permohonan pemilik untuk perbaikan, penerbitan ulang, atau pencetakan ulang.

(-)

(-)