Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 645 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 645 Tahun 1961 tentang Pemberhentian Hakim Perwira Pada Pengadilan-Pengadilan Tentara di Seluruh Indonesia Dan Pengangkatan Hakim Perwira Pada Pengadilan-Pengadilan Tentara Tinggi di Seluruh Indonesia

Juga dikenal sebagai: Keppres 645/1961 · Keppres No. 645 Tahun 1961 · Keppres Nomor 645 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Desember 1961Tanggal Penetapan:14 Desember 1961
Aparatur Sipil NegaraProses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPemberhentian Hakim Perwira Pada Pengadilan-Pengadilan Tentara di Seluruh Indonesia Dan Pengangkatan Hakim Perwira Pada Pengadilan-Pengadilan Tentara Tinggi di Seluruh Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku14 Desember 1961
Tanggal Penetapan14 Desember 1961
Tempat PenetapanJakarta

Keputusan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden Nomor 645 Tahun 1961 ini bertujuan untuk mengatur pemberhentian dan pengangkatan Hakim Perwira pada Pengadilan-Pengadilan Tentara di seluruh Indonesia. Latar belakang keputusan ini adalah kebutuhan untuk mengatur tenaga hakim pada Pengadilan Tentara Tinggi di seluruh Indonesia. Keputusan ini memberhentikan dengan hormat Kolonel (Kesehatan) Dr. Abdullah Tjiptoprawiro dari jabatannya sebagai Hakim Perwira pada Pengadilan-Pengadilan Tentara dan mengangkatnya kembali sebagai Hakim Perwira pada Pengadilan-Pengadilan Tentara Tinggi. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

(-)

(-)