Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan pergudangan di Kota Baubau. Latar belakangnya adalah untuk menertibkan niaga dan memperlancar distribusi barang guna memenuhi kebutuhan konsumen. Tujuannya adalah untuk melakukan penataan dan pembinaan pergudangan.
Ketentuan substansial meliputi:
- Kewajiban setiap badan usaha atau perorangan yang memiliki/menguasai gudang untuk memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG).
- Masa berlaku TDG adalah 5 tahun dan wajib diperpanjang 3 bulan sebelum berakhir masa berlaku, serta diregistrasi ulang setiap 2 tahun 6 bulan.
- Sistem dan prosedur pengajuan TDG, termasuk persyaratan untuk permohonan baru, perubahan, penggantian karena hilang atau rusak, dan pendaftaran ulang.
- Kewajiban melakukan perubahan TDG jika terjadi perubahan hak pengelolaan dan peruntukan gudang.
- Ketentuan mengenai penyimpanan barang di gudang, termasuk batasan waktu penyimpanan dan persyaratan untuk penyimpanan melebihi batas waktu yang ditentukan.
- Kewajiban pelaporan mutasi barang oleh pemilik/penguasa gudang kepada Kepala Dinas setiap tahun.
- Penetapan Kepala Dinas sebagai pejabat yang berwenang memberikan TDG dan sanksi administrasi.
- Hak dan kewajiban pemilik/penguasa gudang, termasuk larangan menyimpan barang terlarang dan kewajiban menyalurkan barang jika diminta oleh Pemerintah Daerah dalam situasi tertentu.