Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 9 Tahun 2014

Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 9 Tahun 2014 tentang Harga Satuan Standar Badan Tenaga Nuklir Nasional Tahun Anggaran 2015

Juga dikenal sebagai: Perka Batan 9/2014 · Perka Batan No. 9 Tahun 2014 · Perka Batan Nomor 9 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Agustus 2014Tanggal Penetapan:19 Agustus 2014
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional
TemaHarga Satuan Standar Badan Tenaga Nuklir Nasional Tahun Anggaran 2015
LokasiBadan Tenaga Nuklir Nasional
Tanggal Berlaku25 Agustus 2014
Tanggal Penetapan19 Agustus 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut Peraturan Kepala BATAN Nomor 8 Tahun 2013 tentang Harga Satuan Standar BATAN Tahun Anggaran 2014.

Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional ini menetapkan Harga Satuan Standar BATAN Tahun Anggaran 2015 sebagai satuan biaya untuk penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran serta pelaksanaan kegiatan tahun anggaran tersebut. Harga satuan ini berfungsi sebagai batas tertinggi atau estimasi dalam pelaksanaan anggaran. Harga Satuan Standar BATAN Tahun Anggaran 2015 sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai. Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.02/2014, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.02/2014.

Pelaksanaan kegiatan Tahun Anggaran 2014 tetap mengacu pada Peraturan Kepala BATAN Nomor 8 Tahun 2013 tentang Harga Satuan Standar BATAN Tahun Anggaran 2014.

(-)