Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2013

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur

Juga dikenal sebagai: Perka BKN 24/2013 · Perka BKN No. 24 Tahun 2013 · Perka BKN Nomor 24 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Oktober 2013Tanggal Penetapan:24 Oktober 2013
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
TemaStandar Kompetensi Jabatan Fungsional Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur
LokasiBadan Kepegawaian Negara
Tanggal Berlaku25 Oktober 2013
Tanggal Penetapan24 Oktober 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini menetapkan standar kompetensi untuk Jabatan Fungsional Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur (SDM Aparatur). Latar belakang penetapan standar kompetensi ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2012. Tujuan dari standar kompetensi ini adalah untuk memberikan acuan baku tentang kriteria Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Assessor SDM Aparatur dalam rangka mewujudkan Pejabat Fungsional Assessor SDM Aparatur yang profesional. Standar kompetensi ini digunakan untuk menyusun uraian pekerjaan, menilai hasil kerja, melakukan sertifikasi profesi, menyusun dan mengembangkan program diklat, serta sinergitas antara perolehan angka kredit sebagai syarat kenaikan jabatan/pangkat. Ruang lingkup standar kompetensi meliputi kompetensi manajerial dan teknis yang harus dimiliki oleh setiap Assessor SDM Aparatur sesuai dengan jenjang jabatannya. Assessor wajib memenuhi standar kompetensi yang dipersyaratkan dan meningkatkan kompetensi melalui pendidikan dan pelatihan.

(-)

(-)