Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2005

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2005 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas Dalam Tahun Anggaran 2005 Kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun/Tunjangan

Juga dikenal sebagai: PP 25/2005 · PP No. 25 Tahun 2005 · PP Nomor 25 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Juni 2005Tanggal Penetapan:24 Juni 2005
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas Dalam Tahun Anggaran 2005 Kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun/Tunjangan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku24 Juni 2005
Tanggal Penetapan24 Juni 2005
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2005 ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan dengan memberikan gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas dalam Tahun Anggaran 2005. Kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara dan diberikan secara proporsional berdasarkan penghasilan bulanan. Peraturan ini mengatur bahwa Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan yang menerima lebih dari satu jenis penghasilan hanya akan menerima salah satu yang paling menguntungkan. Ketentuan ini berlaku untuk Pegawai Negeri, termasuk Calon Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan, dengan pengecualian bagi mereka yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau diperbantukan di luar instansi pemerintah.

(-)

(-)