Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 13 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 13 Tahun 2009 tentang PENGELOLAAN PERUSAHAAN DAERAH BERDIKARI KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kepulauan Selayar 13/2009 · Perda Kabupaten Kepulauan Selayar No. 13 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 13 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Oktober 2009Tanggal Penetapan:22 Oktober 2009
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGELOLAAN PERUSAHAAN DAERAH BERDIKARI KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR
LokasiPemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar
Tanggal Berlaku22 Oktober 2009
Tanggal Penetapan22 Oktober 2009
Tempat PenetapanBenteng

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pendirian Perusahaan Daerah “Berdikari" Kabupaten Daerah Tingkat II Selayar (Lembaran Daearah Kabupaten Selayar Tahun 1996 Nomor : 6 ), kecuali Pasal 1, Pasal 3, Pasal 4 ayat (2), Pasal 5 sampai dengan Pasal 36.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan Perusahaan Daerah (PD) Berdikari Kabupaten Kepulauan Selayar.

Latar Belakang dan Tujuan:

Pembentukan peraturan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan PD Berdikari, yang bertujuan untuk membantu pemerintah daerah dalam meningkatkan ekonomi daerah dan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD). PD Berdikari menyelenggarakan usaha produktif dengan memanfaatkan potensi sumber daya lokal.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur:

  • Lembaga pelaksana pengelolaan manajemen operasional PD. Berdikari adalah lembaga yang menangani pembinaan Badan Usaha Milik Daerah.
  • Kedudukan dan kemungkinan pembukaan kantor cabang atau perwakilan.
  • Asas penyelenggaraan PD. Berdikari meliputi kepastian hukum, kewirausahaan, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, profesionalisme, efisiensi dan efektifitas.
  • Tujuan perusahaan adalah menyelenggarakan kegiatan usaha dengan memanfaatkan sumber daya ekonomi lokal, memberikan kontribusi bagi PAD, mendorong daya saing global, memperluas bidang usaha melalui kemitraan, dan menjadi penyeimbang dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.
  • Bidang usaha PD. Berdikari meliputi perindustrian, perdagangan umum, pengangkutan, kontraktor dan jasa, pertambangan dan energi, pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan, jasa kelistrikan, dan lain-lain.
  • Modal dasar dan modal disetor PD. Berdikari, serta sumber penambahan modal.
  • Saham PD. Berdikari terdiri atas saham prioritas dan saham biasa.
  • Rapat Pemegang Saham, termasuk ketentuan mengenai undangan, kehadiran, hak suara, dan pengambilan keputusan.
  • Anggaran Perusahaan, termasuk penyusunan dan pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP).
  • Laporan Perusahaan, termasuk laporan berkala perhitungan hasil usaha dan kegiatan perusahaan, serta laporan perhitungan rugi/laba tahunan.
  • Penetapan dan penggunaan laba bersih.
  • Pembubaran Perusahaan, termasuk likuidasi dan pertanggungjawaban.
  • Kepengurusan yang terdiri atas Direksi dan Badan Pengawas, termasuk pengangkatan, masa jabatan, tugas, wewenang, penghasilan, dan pemberhentian.
  • Pegawai Perusahaan, termasuk pengangkatan, syarat-syarat, masa percobaan, dan pemberhentian.

(-)

(-)