Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan Perusahaan Daerah (PD) Berdikari Kabupaten Kepulauan Selayar.
Latar Belakang dan Tujuan:
Pembentukan peraturan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan PD Berdikari, yang bertujuan untuk membantu pemerintah daerah dalam meningkatkan ekonomi daerah dan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD). PD Berdikari menyelenggarakan usaha produktif dengan memanfaatkan potensi sumber daya lokal.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur:
- Lembaga pelaksana pengelolaan manajemen operasional PD. Berdikari adalah lembaga yang menangani pembinaan Badan Usaha Milik Daerah.
- Kedudukan dan kemungkinan pembukaan kantor cabang atau perwakilan.
- Asas penyelenggaraan PD. Berdikari meliputi kepastian hukum, kewirausahaan, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, profesionalisme, efisiensi dan efektifitas.
- Tujuan perusahaan adalah menyelenggarakan kegiatan usaha dengan memanfaatkan sumber daya ekonomi lokal, memberikan kontribusi bagi PAD, mendorong daya saing global, memperluas bidang usaha melalui kemitraan, dan menjadi penyeimbang dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.
- Bidang usaha PD. Berdikari meliputi perindustrian, perdagangan umum, pengangkutan, kontraktor dan jasa, pertambangan dan energi, pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan, jasa kelistrikan, dan lain-lain.
- Modal dasar dan modal disetor PD. Berdikari, serta sumber penambahan modal.
- Saham PD. Berdikari terdiri atas saham prioritas dan saham biasa.
- Rapat Pemegang Saham, termasuk ketentuan mengenai undangan, kehadiran, hak suara, dan pengambilan keputusan.
- Anggaran Perusahaan, termasuk penyusunan dan pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP).
- Laporan Perusahaan, termasuk laporan berkala perhitungan hasil usaha dan kegiatan perusahaan, serta laporan perhitungan rugi/laba tahunan.
- Penetapan dan penggunaan laba bersih.
- Pembubaran Perusahaan, termasuk likuidasi dan pertanggungjawaban.
- Kepengurusan yang terdiri atas Direksi dan Badan Pengawas, termasuk pengangkatan, masa jabatan, tugas, wewenang, penghasilan, dan pemberhentian.
- Pegawai Perusahaan, termasuk pengangkatan, syarat-syarat, masa percobaan, dan pemberhentian.