Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 2 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Temanggung

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Temanggung 2/2025 · Perda Kabupaten Temanggung No. 2 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 2 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Januari 2025Tanggal Penetapan:8 Januari 2025
Badan Usaha & PerdaganganPerbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Temanggung
LokasiPemerintah Kabupaten Temanggung
Tanggal Berlaku08 Januari 2025
Tanggal Penetapan08 Januari 2025
Tempat PenetapanTemanggung

Peraturan ini mencabut: Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Temanggung (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2020 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 112).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Temanggung menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Temanggung (PT BPR Bank Temanggung (Perseroda)). Latar belakang perubahan ini adalah untuk mewujudkan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mendorong pertumbuhan perekonomian daerah melalui sektor perbankan yang berkontribusi pada pendapatan asli daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. Nama dan Bentuk Badan Hukum: Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Temanggung diubah namanya menjadi PT BPR Bank Temanggung (Perseroda) dengan bentuk badan hukum Perusahaan Perseroan Daerah.
  2. Bidang dan Kegiatan Usaha: PT BPR Bank Temanggung (Perseroda) melakukan usaha di bidang perbankan, meliputi penghimpunan dana, pemberian kredit, transfer dana, kerja sama dengan lembaga keuangan lain, penempatan dana, membantu pengelolaan pendapatan daerah, menjalankan usaha perbankan lainnya, melakukan kegiatan usaha valuta asing, melakukan penyertaan modal, melakukan kegiatan pengalihan piutang, membantu Pemerintah Daerah dalam optimalisasi penyaluran dana untuk program hibah dan bantuan sosial, penyaluran dana subsidi, penerimaan pajak Daerah, dan kegiatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, membantu Pemerintah Daerah dalam hal penyaluran gaji ASN dan PPPK serta memberikan pelayanan umum perbankan lainnya, membantu Pemerintah Desa melaksanakan fungsi pemegang kas desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan/atau membantu BUMD dan Badan Layanan Umum Daerah lainnya sebagai pemegang kas BUMD dan Badan Layanan Umum Daerah dan/atau sebagai penyalur gaji BUMD dan Badan Layanan Umum Daerah.
  3. Modal dan Saham: Modal dasar PT BPR Bank Temanggung (Perseroda) ditetapkan sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) yang seluruh sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah.
  4. Organ Perusahaan: Organ PT BPR Bank Temanggung (Perseroda) terdiri atas RUPS, Dewan Komisaris, dan Direksi.
  5. Kepegawaian: Pegawai PT BPR Bank Temanggung (Perseroda) merupakan pegawai yang pengangkatan, pemberhentian, kedudukan, hak, dan kewajibannya ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketenagakerjaan.
  6. Perencanaan, Operasional, dan Pelaporan: Direksi wajib menyiapkan Rencana Strategis Bank (RSB) dan Rencana Bisnis Bank (RBB). Operasional PT BPR Bank Temanggung (Perseroda) dilaksanakan berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP).
  7. Tata Kelola Perusahaan yang Baik: Pengurusan PT BPR Bank Temanggung (Perseroda) dilaksanakan sesuai dengan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik yang terdiri atas prinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, dan kewajaran.

1. Direksi yang telah ditetapkan sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini tetap menjalankan tugas sebagai Direksi sampai dengan masa jabatan sebagai Direksi berakhir. 2. Dewan Pengawas yang telah ditetapkan sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini menjalankan tugas sebagai Dewan Komisaris sampai dengan masa jabatan sebagai Dewan Pengawas berakhir. 3. Hak, kewajiban, kewenangan, dan kepegawaian yang telah dilaksanakan oleh Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Temanggung menjadi hak, kewajiban, kewenangan, dan kepegawaian PT BPR Bank Temanggung (Perseroda) berdasarkan Peraturan Daerah ini. 4. Kerja sama dan perjanjian yang telah ditetapkan sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini, dinyatakan masih berlaku dan dilanjutkan oleh PT BPR Bank Temanggung (Perseroda), berdasarkan Peraturan Daerah ini dan kesepakatan para pihak.

(-)