Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban No. 3 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tuban Nomor 3 Tahun 2016 tentang Badan Pemusyawaratan Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tuban 3/2016 · Perda Kabupaten Tuban No. 3 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Tuban Nomor 3 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Maret 2016Tanggal Penetapan:11 Januari 2016
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBadan Pemusyawaratan Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Tuban
Tanggal Berlaku10 Maret 2016
Tanggal Penetapan11 Januari 2016
Tempat PenetapanTuban

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 9 Tahun 2006 tentang Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2006, Seri E Nomor 20).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Tuban. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menampung aspirasi masyarakat desa, mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang lebih efektif dan demokratis, serta meningkatkan kinerja kelembagaan desa.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Keanggotaan BPD: Mengatur persyaratan calon anggota BPD, jumlah anggota berdasarkan jumlah penduduk desa, dan proses pengisian keanggotaan secara demokratis melalui musyawarah perwakilan.
  2. Fungsi, Hak, Kewajiban, dan Larangan BPD: Menetapkan fungsi BPD dalam membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa, menampung aspirasi masyarakat, dan mengawasi kinerja Kepala Desa. Mengatur hak BPD untuk mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa, menyatakan pendapat, dan mendapatkan biaya operasional. Menetapkan kewajiban anggota BPD untuk memegang teguh Pancasila, melaksanakan kehidupan demokrasi, menyerap aspirasi masyarakat, dan mendahulukan kepentingan umum. Mencantumkan larangan bagi anggota BPD, seperti merugikan kepentingan umum, melakukan korupsi, menyalahgunakan wewenang, dan merangkap jabatan.
  3. Peraturan Tata Tertib BPD: Mengamanatkan penyusunan peraturan tata tertib BPD yang mengatur waktu musyawarah, pimpinan musyawarah, tata cara musyawarah, tata laksana menyatakan pendapat, dan pembuatan berita acara musyawarah.
  4. Pimpinan dan Musyawarah BPD: Mengatur struktur pimpinan BPD yang terdiri dari ketua, wakil ketua, dan sekretaris. Menetapkan mekanisme musyawarah BPD, termasuk kuorum, pengambilan keputusan, dan penetapan hasil musyawarah.
  5. Pembinaan dan Pengawasan: Menetapkan peran Pemerintah Daerah dan Camat dalam membina dan mengawasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa, termasuk penyusunan peraturan desa, pengelolaan keuangan desa, dan penerapan peraturan perundang-undangan.

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi desa dalam hal keanggotaan BPD, fungsi, hak, kewajiban, dan larangan BPD, peraturan tata tertib BPD, serta pimpinan dan musyawarah BPD.

1. Anggota Badan Permusyawaratan Desa yang diangkat berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 9 Tahun 2006 tentang Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tetap menjalankan tugas sampai berakhir masa keanggotaannya.

(-)