Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2016

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2016 tentang Kelas Jabatan Di Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Yogyakarta

Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 79/2016 · Permen Ristekdikti No. 79 Tahun 2016 · Permen Ristekdikti Nomor 79 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 November 2016Tanggal Penetapan:21 November 2016
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
TemaKelas Jabatan Di Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Yogyakarta
LokasiKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Tanggal Berlaku29 November 2016
Tanggal Penetapan21 November 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan kelas jabatan di Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Yogyakarta. Kelas jabatan ditetapkan berdasarkan persetujuan penetapan hasil evaluasi jabatan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. Lampiran dalam peraturan ini mencakup rekapitulasi kelas jabatan dan persediaan pegawai, daftar nama jabatan struktural, kelas jabatan, dan persediaan pegawai, daftar nama jabatan fungsional, kelas jabatan, dan persediaan pegawai, tabel hasil evaluasi jabatan struktural, tabel hasil evaluasi jabatan fungsional, dan peta jabatan. Kelas jabatan dan pemangku jabatan di Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Yogyakarta ditetapkan oleh Rektor. Kelas jabatan digunakan sebagai dasar pembayaran tunjangan kinerja bagi pegawai di Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Yogyakarta terhitung sejak organisasi dan tata kerja Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Yogyakarta diterapkan.

(-)

(-)