di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu Nomor 2 Tahun 2022 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA BENGKULU TAHUN ANGGARAN 2021
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bengkulu 2/2022 · Perda Kota Bengkulu No. 2 Tahun 2022 · Perda Kota Bengkulu Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2021. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan ikhtisar laporan kinerja dan laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.
Laporan Realisasi Anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp.1.145.292.994.963,38, belanja sebesar Rp.1.076.535.739.340,52, sehingga menghasilkan surplus sebesar Rp. 68.757.255.622,86. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 27.296.663.695,82 dan pengeluaran sebesar Rp. 35.601.470.842,00.
Neraca per 31 Desember 2021 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp. 2.037.333.256.645,53, jumlah kewajiban sebesar Rp. 135.086.794.923,67, dan jumlah ekuitas sebesar Rp. 1.902.246.461.721,86.
Laporan Operasional menunjukkan pendapatan-LO sebesar Rp. 1.201.110.006.563,33 dan beban sebesar Rp. 1.043.636.427.192,14, menghasilkan surplus dari operasi sebesar Rp. 157.473.579.371,19.
Laporan Arus Kas menunjukkan saldo kas awal sebesar Rp. 12.724.170.754,82 dan saldo kas akhir sebesar Rp. 61.710.872.193,68.
Laporan Perubahan Ekuitas menunjukkan ekuitas awal sebesar Rp. 1.821.020.325.995,15 dan ekuitas akhir sebesar Rp. 1.902.246.461.721,86.
Catatan atas Laporan Keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran-lampiran yang menyertai Peraturan Daerah ini memberikan rincian lebih lanjut mengenai laporan-laporan keuangan tersebut.
Walikota Bengkulu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.