Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Solok Nomor 4 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kota Solok Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Solok 4/2021 · Perda Kota Solok No. 4 Tahun 2021 · Perda Kota Solok Nomor 4 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Oktober 2021Tanggal Penetapan:28 Oktober 2021
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan APBD Tahun Anggaran 2021
LokasiPemerintah Kota Solok
Tanggal Berlaku28 Oktober 2021
Tanggal Penetapan28 Oktober 2021
Tempat PenetapanSolok

(-)

Peraturan Daerah Kota Solok Nomor 4 Tahun 2021 mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021. APBD semula sebesar Rp636.686.506.505 bertambah sebesar Rp29.094.200.920 sehingga menjadi Rp665.780.707.425.

Pendapatan Daerah:

  • Semula Rp561.208.357.905, berkurang Rp16.727.294.267 menjadi Rp544.481.063.638.
  • Bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Belanja Daerah:

  • Semula Rp636.686.506.505, bertambah Rp29.094.200.920 menjadi Rp665.780.707.425.
  • Terdiri atas belanja operasi, belanja modal, dan belanja tidak terduga.

Pembiayaan Daerah:

  • Penerimaan pembiayaan semula Rp75.478.148.600, bertambah Rp45.821.495.187 menjadi Rp121.299.643.787.
  • Tidak ada pengeluaran pembiayaan setelah perubahan.

Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya melalui peraturan Walikota, yang selanjutnya dimasukkan dalam Perubahan APBD.

(-)

(-)