Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Barat Nomor 8 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lombok Barat Nomor 8 Tahun 2018 tentang Bantuan Hukum Bagi Rakyat Miskin

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lombok Barat 8/2018 · Perda Kabupaten Lombok Barat No. 8 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Lombok Barat Nomor 8 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2018Tanggal Penetapan:27 Desember 2018
Hukum Pidana, Perdata & DagangOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBantuan Hukum Bagi Rakyat Miskin
LokasiPemerintah Kabupaten Lombok Barat
Tanggal Berlaku28 Desember 2018
Tanggal Penetapan27 Desember 2018
Tempat PenetapanGerung

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 8 Tahun 2018 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin bertujuan untuk menjamin hak masyarakat miskin dalam mendapatkan akses keadilan dan mewujudkan persamaan kedudukan di hadapan hukum. Latar belakangnya adalah adanya kesenjangan sosial ekonomi dan banyaknya perkara yang disidangkan di Pengadilan Negeri Lombok Barat.

Peraturan ini mengatur penyelenggaraan bantuan hukum oleh Pemerintah Daerah, dengan pelaksanaan oleh Pemberi Bantuan Hukum yang memenuhi syarat berbadan hukum, terakreditasi, memiliki kantor tetap, pengurus, dan program bantuan hukum. Pemberi Bantuan Hukum berhak melakukan rekrutmen, memberikan pelayanan bantuan hukum, menyelenggarakan penyuluhan hukum, menerima anggaran, mengeluarkan pendapat dalam pembelaan perkara, serta mendapatkan informasi dan perlindungan hukum.

Masyarakat miskin di Kabupaten Lombok Barat berhak mendapatkan bantuan hukum hingga masalah hukumnya selesai, sesuai standar bantuan hukum dan kode etik advokat, serta berhak mendapatkan informasi terkait pelaksanaan bantuan hukum. Penerima bantuan hukum wajib menyampaikan informasi yang benar dan membantu kelancaran pemberian bantuan hukum.

Syarat untuk memperoleh bantuan hukum adalah mengajukan permohonan tertulis dengan identitas dan uraian singkat masalah, menyerahkan dokumen perkara, dan melampirkan surat keterangan miskin. Dana penyelenggaraan bantuan hukum dibebankan pada APBD, dengan penyaluran melalui perjanjian kerja sama. Pemberi Bantuan Hukum wajib melaporkan penggunaan dana setiap triwulan.

Bupati melakukan pengawasan pemberian bantuan hukum dan penyaluran dana, yang dilaksanakan oleh perangkat daerah terkait dengan membentuk Tim Verifikasi.

(-)

1. Pelanggaran terhadap larangan menerima pembayaran dari Penerima Bantuan Hukum (Pasal 31) dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara/tetap kegiatan, atau pencabutan sementara/tetap izin. 2. Pemberi Bantuan Hukum yang terbukti menerima pembayaran dari Penerima Bantuan Hukum (Pasal 31) dipidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 33).