di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 36 Tahun 2014 tentang Dukungan kepada Pembina Administrasi Veteran Republik Indonesia
Juga dikenal sebagai: Permenhan 36/2014 · Permenhan No. 36 Tahun 2014 · Permenhan Nomor 36 Tahun 2014
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 36 Tahun 2014 ini bertujuan untuk mengatur penyelenggaraan pemberian dan penggunaan dukungan kepada Pembina Administrasi Veteran Republik Indonesia. Dukungan ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan pelayanan administrasi bagi para Veteran Republik Indonesia. Dukungan yang diberikan dapat berupa uang, sarana, dan prasarana, seperti komputer, sarana transportasi, alat inventaris kantor, kantor, dan rumah dinas. Pemberian dukungan dilakukan melalui program kerja dan anggaran Ditjen Pothan Kemhan dan ditetapkan oleh Menteri Pertahanan. Penerima dukungan, seperti Babinminvetcaddam, Diswatpersal, dan Diswatpersau, berkewajiban melengkapi administrasi pertanggungjawaban keuangan, menggunakan dukungan sesuai peruntukkannya, memelihara sarana dan prasarana yang diterima, serta mencatatnya dalam inventaris kekayaan negara. Pengawasan dan pengendalian dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kemhan dan Dirjen Pothan Kemhan.