Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 26 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekalongan Nomor 26 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pekalongan 26/2011 · Perda Kota Pekalongan No. 26 Tahun 2011 · Perda Kota Pekalongan Nomor 26 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 November 2011Tanggal Penetapan:29 November 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Kesehatan
LokasiPemerintah Kota Pekalongan
Tanggal Berlaku29 November 2011
Tanggal Penetapan29 November 2011
Tempat PenetapanPekalongan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 2 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kota Pekalongan Tahun 2009 Nomor 2).

Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 26 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan diterbitkan dengan latar belakang untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui peningkatan pelayanan kesehatan yang berhasil guna dan berdaya guna, serta untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Peraturan ini mengatur retribusi atas pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Pemerintah Kota Pekalongan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Nama, Objek, dan Subjek Retribusi:** Retribusi Pelayanan Kesehatan dipungut sebagai pembayaran atas pelayanan kesehatan kepada orang pribadi atau badan. Objek retribusi adalah pelayanan kesehatan di Puskesmas, Puskesmas Rawat Inap, Puskesmas Pembantu, Puskesmas Keliling, BKPM, dan Labkesda. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan kesehatan di fasilitas-fasilitas tersebut, dengan pengecualian untuk penderita tidak mampu, peserta program jaminan kesehatan tertentu, dan penderita penyakit menular yang pengobatannya termasuk dalam program pemberantasan penyakit menular. 2. **Golongan Retribusi:** Retribusi pelayanan kesehatan digolongkan sebagai retribusi jasa umum. 3. **Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa:** Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan frekuensi dan jenis pelayanan kesehatan. 4. **Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi:** Tarif retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa pelayanan kesehatan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan kesehatan. Komponen tarif meliputi pelayanan medik dan non medik, obat dan bahan penunjang, penginapan dan konsumsi, pengadaan kartu/catatan pasien, serta operasional dan pemeliharaan. 5. **Pemeriksaan dan Pengawasan Kualitas:** Puskesmas dan Labkesda berwenang melakukan pengawasan dan pemeriksaan kualitas air, makanan, minuman, lingkungan, tempat kerja, dan kesehatan kerja karyawan secara berkala. Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, sanksi administrasi, tata cara pembayaran dan penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, penggunaan hasil pendapatan retribusi, insentif pemungutan, dan penyidikan.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.